Bandar Lampung (BN) -Setelah diviralkan pemberitaaan maraknya aktivitas penambangan emas ilegal di dua lokasi kampung Ojolali dan Bukit Jambi di Kabupaten Way Kanan. Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengamankan dua warga negara asing (WNA) dan tiga perkerja penambang emas ilegal di kampung Ojolali, Kamis (21/07/2022).
Kabar diamankan dua WNA asal Cina berdasarkan penelusuaran dari keterangan masyarakat dan pihak kantor Imigrasi Lampung.
“Ya memang benar ada dua WNA Cina yang tidak bisa berbahasa Indonesia diamankan Polda Lampung,” kata salah satu warga Way Kanan memberikan informasi kepada Median Online Begawinews.com, Sabtu (23/07/2022).
Ia menyatakan, kedua WNA diamankan saat berada di lokasi penambangan milik warga di Kampung Ojolali. belakangan pemilik lahan tambang emas bernama Giyanto, yang saat ini keberadaanya tidak diketahui.
Direskrimsus Polda Lampung kombes pol Arie Rahman membenarkan telah mengamankan dua WNA asal Cina dan tiga perkerja penambangan dilokasi kampung Ojolali, namun saat penangkapan pemilik lahan tambang tidak berada ditempat.
“Saat penangkapan pemilik lahan tidak berada ditempat, dalam waktu dekat pemilik lahan akan dipanggil untuk diperiksa. Dari lokasi penambangan diamankan dua WNA dan tiga perkerja tambang,” kata Ditreskrimsus, Senin (25/7/2022).
Kombes Pol Arie Rahman menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementera ke dua WNA sebagai pemodal yang ternyata ditipu terkait izin penambangan oleh pemilik lahan tambang.
“Ke dua WNA sudah diserahkan ke kantor Imigrasi, berdasarkan hasil pemeriksan mereka telah ditipu soal izin penambangan, sehingga terkatung-terkatung hidup tinggal dipemukiman warga,” ujar Direskrimsus.
Seperti diberitkan aktivitas penambangan emas ilegal di dua lokasi kampung Ojolali dan Bukit Jambi di Kabupaten Way Kanan menggunakan alat berat diduga dikoordinir oknum pejabat dan tokoh Partai, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung segera bertindak gulung pelaku penambangan ilegal.
“Aktivitas penambangan emas secara ilegal di kampung Ojolali dan Tebing Jambi dikordinir oknum oknum tokoh gerot masyarakat di Way Kanan, kegiatan penambangan sudah menggunakan alat berat untuk mengeruk tanah,” kata salah satu tokoh masyarakat yang tidak mau disebut namanya, Senin (18/07/2022).
Ia menyayangkan atas aktivitas penambangan emas ilegal yang terkesan kucing-kucingan ketika adanya protes warga maupun penertiban penegak hukum di Waykanan yang terkesan tutup mata adanya kegiatan pelaku penambangan yang menggunakan alat berat untuk mengeruk tanah yang dikhawatirkan akan merusak lingkungan warga.
“Kondisi di dua lokasi penambangan tersebut saat ini sudah mengkhawatirkan, banyak lubang besar menga-nga dilahan tampat penambangan yang berada dekat pemukiman masyarakat. Diduga aparat hukum di Way Kanan terkesan pura-pura tidak mengetahui adanya aktivitas penambangan ilegal. Kami masyarakat minta Polda Lampung segera bertindak untuk mengungkap pelaku maupun oknum-oknum yang mengkoordinir penambangan emas ilegal tersebut,” paparnya.
Sementara maraknya kembali penambangan emas ilegal di Kabupaten Way Kanan mendapat sorotan Walhi Lampung.
Ketua Walhi Lampung Irfan Tri Musri mengatakan sangat menyayangkan kurang kepedulian pemerintah kabupaten Way Kanan maupun aparat penegak hukum (APH) terhadap aktivitas tambang ilegal yang diduga dibekingi oknum oknum yang mencari keuntung dari merusak ekosistem lingkungan hidup.
“Perlunya evaluasi proses penertiban terhadap aktivitas penambangan ilegal, semestinya Bupati maupun APH dapat menertibkan dan memberikan tindakan tegas terhadap pelaku dan oknum yang membekingi penambangan ilegal di Way Kanan,” kata Irfan Rabu (13/07/2022.
Menurut Irfan perlunya peran pemerintah Provinsi Lampung dan penegak hukum khususnya Polda Lampung mengambil langkah, dan menertibkan para pelaku pelaku, dan menindak aktor yang terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal di Kabupaten Way Kanan itu.
Mengingat, kata Irfan, dalam tindakan kejahatan ilegal, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 17 Ayat 1 Undang-Undang No 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja atau Pasal 12 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
“Kami kaget tambang ilegl itu kembali beraktivitas. Itonisnya penambangan itu ilegal. Padahal sebelumnya tambang-tambang itu telah ditutup. Tim Kami Walhi juga akan turun ke lokasi penambangan ilegal tersebut,” ungkapnya. (Adien Gandi/red)