Bandarlampung (BN) -Meski hampir dua bulan, penanganan perkara operasi tangkap tangan (OTT) dugaan tindak pidana korupsi kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) kepala desa di dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lampura belum rampung terkesan lamban. Uniknya ketiga tersangka atasnama Ismirham Adi Saputra kepala bidang dan Ngadiman SE kasi PMD Lampura, dan Nanang Furqon pihak swasta, berkeliaran setelah ditangguhkan Polres Lampung Utara (Lampura).
“Perkara dugaan korupsi kegiatan bimtek di Dinas PMD Lampung Utara masih berjalan, Kami masih melengkapi berkas perkara dalam tahap 19,” kata AKP Eko Rendi Oktama Kasat Reskrim Polres Lampura, Senin (4/07/2022).
Kasat Reskrim menjelaskan, sejauh ini pihaknya masih melengkapi dan mendalami berkas perkara ketiga tersangka dugaan korupsi kegiatan Bimtek di Dinas PMD Lampura, namun untuk ketiga tersangka tidak dilakukan penahanan dan telah ditangguhkan.
“Ketiga tersangka tidak ditahan telah ditangguhkan, tapi perkara tetap berjalan,” ungkapnya.
Terkait adanya dugaan adanya keterlibatan kepala dinas PMD dalam pusaran dugaan korupsi anggaran Bimtek PMD Lampura, Eko Rendi Oktama menyatakan, sast iini belum ada tersangka lain, terkiat hasil penyidikan belum ditemukan bukti-bukti kuat yang mengarah ke Kepala Dinas PMD Lampura.
“Untuk tersangka lainnya belum ada, kami masih mendalami keterlibatan Kadis PMD Lampura,” ujarnya.
Sementara berdasarkan penelusuran media Online Begawi News terkait perkaran dugaan Korupsi anggaran Bimtek PMD Lampura dilingkungan kejakasaan Negeri (Kejari) Lampura menyebutkan belum rampung, meski pekara masih melengkapi berkas 19.
“Kami telah mengembalikan berkas P19 terkait perkara tersebut ke Polres Lampura, berkas masih belum lengkap,” ujar salah satu Jaksa yang tidak mau disebut namanya.
Ia juga merasa bingung alasan pihak Polres Lampura tidak melakukan penahan terhadap ketiga tersangka.
“Kami juga belum tau alasan penangguhan untuk dua tersangka Ismirham Adi Saputra kepala bidang dan Ngadiman SE kasi PMD Lampura, sedangkan untuk tersangka Nanang Furqon kabarnya untuk masa penahanan di Polres sudah habis, saat ini tersangka Nanang tidak lagi ditahan. kami juga masih menunggu perkara tersebut. Dan perkara masih tetap berjalan,” ungkapnya.
Sementara berdasarkan pantuan Di Dinas PMD Lampura, Senin, (04/07/2022), diketahui sejak ditetapkan tersangka dan ditangguhkan, keberadaan Ismirham Adi Saputra kepala bidang dan Ngadiman SE kasi PMD Lampura tidak pernah masuk.
Saat di konfirmasi kasubag kepegawaian Windarti , SH, mengaku keduanya PNS tersebut tidak pernah masuk kantor, namun secara absen kedunya hadir alias setor muka. Sedangkan untuk tanggungjawab tugas jabatan kedua Pejabat Dinas PMD diambil alih Kadis PMD
“Mengenai berkas menyangkut kedua Pejabat PMD tersebut kita tinggalin di sini, dan bila berkas itu mendesak dianter ke rumah kadis,” aku Windarti.
Sementara sejak perkara dugaan Korupsi Bimtek bergulir, keberadaan Kadis PMD Lampura ngk jelas
“Keberadaan pak kadis enggak tau, kadis kadang Dinas Luar,” akunya.
Sementara sekretaris PMD Lampura Peri saat di mintai tanggapan masalah Kabid dan kasi di kantor PMD tersebut, engan berkomentar.
“Jangan tanya saya, alangkah bagusnya tanya saja langsung ke Inspektorat,” ungkapnya.
Sebelumnya Polres Lampura menetapkan tiga tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran
kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) kepala desa dikelola dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lampura, Rabu (27/4/2022).
Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail mengatakan, berdasarkan hasil giat terkait adanya laporan dengan LP/ 1166 / A/ IV/ 2022/ SPKT SAT RESKRIM POLRES LAMPUNG UTARA/ POLDA LAMPUNG, TGL 26 APRIL 2022 tentang dugaan tindak pidana Korupsi. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan pengembangan dan berhasil mengamankan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) kepala desa dikelola dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lampura.
“Ketiga tersangkan diamankan terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) kepala desa di dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lampura tahun anggaran 2022,” kata Kapolres Kurniawan saat menggelar pres rilis didampingi Kasat Reskrim Polres Lampura AKP Eko Rendi Oktama, Rabu (27/4/2022).
Kapolres menjelaskan, modus kejahatan ketiga tersangka, dimana pada bulan Maret tahun 2022 telah berlangsung kegiatan bimtek pra kepala desa terpilih serta pembekalan wawasan kebangsaan Di dinas PMD Lampura yang dilaksanakan selama 7 hari yaitu sejak tanggal 26 Marat s/d 01 April 2022 di wilayah Bandar Lampung (Hotel Horison) tanggal 26 – 27 Maret 2022 dan Wilayah Bandung Jawa Barat tanggal 28 – 31 Maret 2022 dan tanggal 1 April 2022. Kemudian peserta tiba di Lampung Utara dengan penyelenggara Lembaga BINA PENGEMBANGAN POTENSI DAN INOVASI DESA (BPPID). Dalam Kegiatan tersebut peserta/ Kepala Desa mengeluarkan Anggaran Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu ruipiah) per peserta/ Desa dari sumber anggaran Dana Desa (DD) tahun 2022 masing-masing Desa.
“Selanjutnya jumlah peserta yang mengikuti Bimtek sebanyak 202 Perserta sehingga apabila di kalkulasikan anggaran berjumlah Rp. 1.515.000.000,- (Satu Milyar lima ratus lima belas juta rupiah) dan diduga dalam pelaksanaan Bimtek tersebut telah terjadi penyimpangan penggunaan anggaran dan dapat merugikan keuangan negara,” ungkapnya.
Kapolres menegaskan, dari kejahatan ke tiga tersangka diamankan
barang bukti tiga surat lembaga BINA PENGEMBANGAN POTENSI DAN INOVASI DESA (BPPID) Nomor : 11229/ 68/ BPPID/BT-PTK/XI/2022 TANGGAL 15 Maret 2022 perihal Bimtek Pratugas Kepala Desa dan Pembekalan wawasan Kebangsaan.
Kemudian empat Lembar Surat Lembaga BINA PENGEMBANGAN POTENSI DAN INOVASI DESA (BPPID) Nomor : 1122978/ BPPID/BT-PTK/ XI/ 2022 TANGGAL 18 Maret 2022 perihal Permohonan Pendampingan Bimtek Pratugas Kepala Desa dan Pembekalan wawasan Kebangsaan.
Satu lembar Surat Perintah Tugas (SPT) Kepala Dinas PMD Nomor : 141/ 90.2/ 24-LU/ 2022 tanggal 13 Maret 2022 tentang Pendamping Kegiatan Bimtek Kepala Desa. Satu Rangkap Laporan Transaksi Finansial BINA PENGEMBANGAN POTENSI DAN INOVASI DESA (BPPID) No Rekening 042401001054303, satu unit Handphone merk Oppo A95, Imei 1 : 862619050817950, Imei 2 : 86261905081794, Satu unit Handphone merk iphone 11 Promax warna Grey, Imei : 353912109351097, Imei 2 : 353912109667898;
Satu unit Handphone merk Y12, Imei 1 : 869757049830859, Imei 2 : 869757049830842; satu unit Handphone merk Oppo F 11, Imei 1 : 865013044417696, Imei 2 : 353912109667898; satu unit Handphone merk Nokia warna biru Model TA-1174, Kode 23KIG741010.
Selanjutnya barang bukti disita satu unit Laptop merk Accer warna hitam;
Satu buah buku Rekening BCA dengan No No. 8110667397 an. NGADIMAN, SE.
Satu buah ATM BCA 6019007547672577 an. NGADIMAN, SE; Satu buah buku Rekening BCA dengan No No. 8110667401 an. RICKY NUGRAHA WIJAYA;
14. 1 (Satu) buah ATM BCA 6019007547672569 an. RICKY NUGRAHA WIJAYA.
” Dari kejahatan ketiga tersangka diamankan barang bukti uang tunai Rp 36.950.000,,” ungkapnya. (Adien/bule)