Lampung Tengah (BN)-Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Tengah, Yunisa Putra ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan penipuan proyek. Penetapan tersangka terhadap Yunisa tertuang di surat perintah penyidikan nomor:Sp. Sidik/20/II/2002/Reskrim, tanggal 17 Februari 2022.
Kasat Reskrim Polres Lampung tengah AKP Edi Qorinas membenarkan penetapan tersangka kepada Yunisa Putra, anggota DPRD Lampung Tengah dari Fraksi Partai Nasdem. “Iya benar, kita telah tetapkan Yunisa sebagai tersangka,” katanya Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edy Qorinas, Kamis 30 Juni 2022.
Menurut Edi, dalam penetapan tersangka tersebut, pihak penyidik selanjutnya akan melakukan langkah untuk melakukan pemanggilan terhadap Yunisa guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Kita sedang koordinasi untuk melakukan pemanggilan-pemanggilan selanjutnya,” katanya.
Kuasa Hukum Rusliyanto, Idam Kholid Harahap SH, mengapresiasi langkar Polres Lampung Tengah, yang telah menetapkan terlapor sebagai tersangka. Kita berharap pelaku bisa ditahan, karean korbannya tidak hanya satu. “Kita selama ini selalu menanyakan dan berkoordinasi perkebangan perihal laporan ke pihak Polres Lampung Tengah. Karena sudah tersangka, kita berharap pelaku bisa ditahan, karena korbannya tidak hanya satu,” kata Idam Kholid Harahap.
Menurut Idam, pasca ditetapkan sebagai tersangka, kita juga akan berkordinasi dengan pihak partai, agar bisa segera mengambil sikap. “Inikan sudah tersangka. Jangan sampai partai juga menjadi cemar,” katanya.
Selaku kuasa hukum, dirinya mendukung langkah Polres Lampung Tengah yang menjadikan hukum sebagai panglima. ”Kami dan klien mendukung penegakan hukum yang dilakukan Polres Lampung tengah, dengan penegakan hukum yang seadil-adilnya dan perosesnya berjalan lancar,” katanya.
Sementara itu, penasihat hukum tersangka Yunisa Putra, Ahmad Handoko mengatakan, pihaknya saat ini tengah memikirkan langkah hukum untuk menanggapi penetapan tersangka terhadap kliennya tersebut. “Kami ada bukti-bukti dan kami masih berkeyakinan bahwa perkara itu adalah perkara perdata. Nanti akan kami sampaikan bukti-buktinya,” kata dia.
Sebelumnya Yunisa Putra dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan. Laporan tersebut tertuang dalam nomor laporan LP/B/1905/IX/2021/SPKT/Polres Lamteng/Polda Lampung pada 2 September 2021.
Yunisa Putra diduga telah melakukan penipuan kepada seorang rekanan bernama Rusliyanto sebesar Rp840 juta dengan janji akan diberikan proyek. Rusliyanto dijanjikan akan mendapatkan beberapa proyek yang ada di Pemda Lampung Tengah. (Red)