Bandarlampung (BN) – Perkara tindak pidana tipu gelap dengan terlapor Depri Zen (DZ), pemilik Surat Kabar Gerbang Sumatera 88 terus bergulir di Polresta Bandarlampung.
Kemarin, penyidik dari Poltabes Bandarlampung telah memeriksa pelapor Hengki Ahmat Jazuli (HAJ). Ini adalah pemeriksaan perdana terhadap pelapor setelah perkara ini dilimpahkan dari Polda Lampung ke Polresta Bandarlampung.
Sebelumnya, penyidik Poltabes Bandarlampung telah melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah orang saksi pada April 2022 lalu.
Pemeriksaan para saksi-saksi itu berkaitan dengan materi laporan polisi (LP) Nomor B/329/III/2022/SPKT/Polda Lampung yang dilayangkan pemilik media Haluan Lampung Group, Hengki Ahmat Jazuli (HAJ) pada 19 Maret 2022 lalu.
Kepada awak media, HAJ mengatakan pemeriksaan dirinya pada Rabu (08/06) untuk memenuhi kelengkapan bukti dan keterangan tambahan yang masih dibutuhkan penyidik untuk memproses lebih lanjut perkara tindak pidana tipu gelap ini.
“Hari ini saya diminta keterangan lebih lanjut atas laporan saya ke Polda Lampung yang dilimpahkan ke Mapolresta Bandar Lampung, terkait tipu gelap yang dilakukan saudara Deferi Zain selaku pemilik Gerbang Sumatera 88,” ucapnya setelah memenuhi panggilan penyidik di Polresta Bandarlampung. Rabu (08/06/2022).
“Kami berharap dan percaya penyidik akan bekerja cepat dan profesional untuk menuntaskan perkara yang telah merugikan kami sebesar Rp120 juta,” tambah dia.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana menyatakan pihaknya selalu bertindak profesional dalam menanggapi laporan dari masyarakat.
“Semua laporan pasti kami tindaklanjuti, meski setelah saya sertijab nanti pasti akan dilanjutkan oleh pejabat yang baru,” tegas Kompol Devi Sujana.
Kompol Devi Sujana juga memastikan semua proses penyelidikan akan tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku
“Tentunya nanti akan ada klarifikasi dari kedua pihak. Penyidik tentu akan berusaha menentukan pasal apa yang dilanggar,” ujarnya.
HAJ menjelaskan dirinya melaporkan DZ, pemilik Gerbang Sumatera 88, lantaran terlapor tidak kooperatif dan tidak berniat menyelesaikan uang perusahaan yang digelapkan DZ senilai Rp120 juta.
“Semua bukti terkait tindak pidana tipu gelap itu sudah kami berikan kepada penyidik. Saat ini masih dalam pengembangan petugas,” jelasnya.
Sementara Deferi, Pemilik media Surat Kabar Gerbang Sumatera 88, membantah jika dirinya dituduh melakukan penipuan dan penggelapan. Deferi menyebutkan bahkan masalah keuangan tersebut adalah hutang piutang, terkait beberapa kegiatan dan cetak koran “Jadi hutang saya itu UKW 10 orang dari Rp35 juta sudah saya angsur Rp19 juta, Rp8 juta, dan Rp3 juta, jadi hanya kurang Rp13 juta,” kata Deferi kepada wartawan, Rabu malam.
Menurut Deferi, terkait biaya cetak koran juga sudah dicicil. “Percetakan saya dari Rp103.500 sudah saya cicil Rp49.500 jadi sisa hutang saya Rp54 juta. Kalau haluan Lampung koran dan indepenpos koran dia. DPRD selama 3 bulan sudah saya bayar Rp3.300.00,” kata Deferi.
Untuk Dinas Kominfo, kata Deferi itu masuk langsung ke rekening Hengki termasuk fee yang belum diberikan. “Fee kami nol. Berkisar kurang lebih Rp50 juta. Semua masuk kerekening Hengki. Saya sendiri sudah diundang Polresta Bandar Lampung memenuhi klaripikasi,” katanya.
Jadi kata Deferi, semua yang dilaporkan Hengki itu, tidak semua benar. “Jaminan saya kepada Hengki surat lengkap asli PT dan notaris itu semua ditangan Hengki, sebagai jaminan saya cetak saat itu. Ini yang saya sayangkan. Nama media dan nama saya langsung sudah divonis nipu. Sedangkan saya ini belum ada penetapan hukum atau ingkrah dari hakim, tapi sudah divonis media HL, GL, HI penipu,” katanya.
Deferi mengaku akan berkordinasi dengan kuasa hukum mendianya terkait hal tersebut. “Nama saya tertulis jelas, saya ini ada istri, anak, keluarga. Saya akan koordinasi kepada pengacara Gerbang Sumatera 88 dan akan mengambil langkah hukum masalah ini. Saya tidak ada niat tidak mau bayar tapi saat covid-19 banyak wartawan berhenti dan meninggalkan hutang. Dilapangan banyak memutuskan MOU, maka terjadi keterlambatan saya membayar,” katanya.
Yang pasti, kata Deferi, dalam hal ini dirinya sudah bertemu dengan Ketua DPD AWPI, untuk bermediasi, namun tidak ada kesepakatan. “Saya sudah coba bertemu dengan Refki Ketua DPD AWPI untuk sonding, sekitar setengah bulan kemarin. Dan mencoba berdamai tapi tidak ada jalan. Ya saya pasrah bang,” katanya.
Deferi menyatakan menyerahkan proses hukumnya kepada penyidik Polresta Bandar Lampung. “Saya percaya kepada penegak hukum wilayah Polresta bandar Lampung. Kawan kawan semua saya harap bijaklah menulis tentang saya dimedia siber. Saya ini belum disidangkangkan kok sudah divonis menipu. Lah uang fee wartawan biro di Lampura saja tidak dibayar. Kok laporkan saya nipu. Kalau hutang saya tidak mengelak benar,” katanya. (red)