Lampung Selatan (BN) -Kepolisian Sektor Khusus Pelabuhan (KSKP) Bakauheni berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan burung dan hewan dilindungi tanpa dilengkapi dokumen yang syah, di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan, Jumat (15/4/2022) sekitar pukul 23.00 wib malam.
Ribuan burung diangkut dengan kendaraaan Minibus Merk DFSK Warna hitam Nopol : B-1129-WYH dikemudikan oleh Buyung (45) warga Gang Makmur, Desa Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, bersama rekanya Febrian Ananda (19) warga Medan Helped, Kota Medan, Sumatera Utara.
Kepala KSKP Bakauheni AKP Ridho Rafika mewakili Kapolres AKBP Edwin membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan burung dan sejumlah hewan dilindungi tanpa dilengkapi dokumen yang syah, pada Jumat malam. Burung berbagai jenis dan hewan dilindungi itu diangkut dengan menggunakan kendaraan jenis minibus Buyung dan Febrian Ananda.
“Keduanya kita periksa untuk dimintai keterangan. Kedunya mengaku bahwa burung dan hewan dilindungi tersebut diangkut dari Medan Sunggal, Kota Medan, dengan tujuan Pasar Pramuka, Jakarta Timur,” kata Ridho, Sabtu 16 April 2022.
Dari pemeriksaan, kata Ridho, ditemukan sebanyak 1.193 ekor burung yang dikemas dalam 95 buah paket keranjang plastik warna putih yang berisi, 74 ekor Burung jenis Alexander, 28 ekor Burung jenis Sun Conure. Lima ekor Burung jenis Love Bird (luar), dua Burung jenis African Grey, dua) ekor burung jenis Parkit, 45 ekor burung jenis Cucak Hijau Besar, dan 15 ekor burung jenis Cucak Hijau Kecil.
kemudian 68 ekor Burung jenis Cucak Ranting, 82 ekor Burung jenis Kinoi, delapan ekor Burung jenis Murai Hutan, dua Burung jenis kutilang, satu ekor burung jenis crocok, delapan ekor burung jenis Cililin, dua ekor burung jenis Ekek Keling, Tiga ekor burung jenis poksai Sumatera, 18 burung jenis podang, 50 burung jenis kolibri, 700 ekor burung jenis pleci, 30 burung jenis Kapas Tembak, 36 burung jenis Cucak Jenggot. Sedangkan hewan yang dilindungi 12 ekor Markeet dan dua ekor Monyet Marmoset.
Mereka disangka melanggar Pasal 88 UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan, Pasal 21 Ayat (2) Huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang KSDAE. “Saat ini barang bukti satu unit MobiL minibus merk DFSK bersama 1.193 ekor burung berbagai jenis dan Hewan ddilindungi sudah diamankan di KSKP Bakauheni yang selanjutnya berkoordinasi dengan Balai Karantina Wilker Bakauhenidan BKSDA Lampung,” kata Ridho. (Red)