Bandarlampung (BN) – Perkara tindak pidana tipu gelap dengan terlapor Depri Zen (DZ), pemilik Surat Kabar Gerbang Sumatera 88 terus bergulir di Polresta Bandarlampung.
Kemarin, penyidik dari Poltabes Bandarlampung telah memeriksa pelapor Hengki Ahmat Jazuli (HAJ). Ini adalah pemeriksaan perdana terhadap pelapor setelah perkara ini dilimpahkan dari Polda Lampung ke Polresta Bandarlampung.
Sebelumnya, penyidik Poltabes Bandarlampung telah melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah orang saksi pada April 2022 lalu.
Pemeriksaan para saksi-saksi itu berkaitan dengan materi laporan polisi (LP) Nomor B/329/III/2022/SPKT/Polda Lampung yang dilayangkan pemilik media Haluan Lampung Group, Hengki Ahmat Jazuli (HAJ) pada 19 Maret 2022 lalu.
Kepada awak media, HAJ mengatakan pemeriksaan dirinya pada Rabu (08/06) untuk memenuhi kelengkapan bukti dan keterangan tambahan yang masih dibutuhkan penyidik untuk memproses lebih lanjut perkara tindak pidana tipu gelap ini.
“Hari ini saya diminta keterangan lebih lanjut atas laporan saya ke Polda Lampung yang dilimpahkan ke Mapolresta Bandar Lampung, terkait tipu gelap yang dilakukan saudara Deferi Zain selaku pemilik Gerbang Sumatera 88,” ucapnya setelah memenuhi panggilan penyidik di Polresta Bandarlampung. Rabu (08/06/2022).
“Kami berharap dan percaya penyidik akan bekerja cepat dan profesional untuk menuntaskan perkara yang telah merugikan kami sebesar Rp120 juta,” tambah dia.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana menyatakan pihaknya selalu bertindak profesional dalam menanggapi laporan dari masyarakat.
“Semua laporan pasti kami tindaklanjuti, meski setelah saya sertijab nanti pasti akan dilanjutkan oleh pejabat yang baru,” tegas Kompol Devi Sujana.
Kompol Devi Sujana juga memastikan semua proses penyelidikan akan tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku
“Tentunya nanti akan ada klarifikasi dari kedua pihak. Penyidik tentu akan berusaha menentukan pasal apa yang dilanggar,” ujarnya.
HAJ menjelaskan dirinya melaporkan DZ, pemilik Gerbang Sumatera 88, lantaran terlapor tidak kooperatif dan tidak berniat menyelesaikan uang perusahaan yang digelapkan DZ senilai Rp120 juta.
“Semua bukti terkait tindak pidana tipu gelap itu sudah kami berikan kepada penyidik. Saat ini masih dalam pengembangan petugas,” jelasnya.(red)