Lampung Selatan (BN) -Kantor Pengelolalaan Hutan (KPH) kawasan hutan register Gedung Wani Lampung Selatan (Lamsel) memastikan pembangunan proyek Embung di desa Karang Rejo Jati Agung Lamsel tidak mengantongi izin Kementerian Kehutanan, sehingga pembangunan embung yang dianggarkan sekitar Rp700 juta yang dikelola PU Lamsel Amburadul disinyalir ilegal dan terkesan menghamburkan keuanganan negara.
“Kami sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap pihak dinas PU Lamsel terkaIt pembangunan embung yang berada di kawasan hutan register Gedung Wani, sajauh ini belum ada izin dari kementerian Kehutanan dan tidak ada koordinasi dengan dinas kehutanan,” kata Dwi Maya Melinda KPH gedung Wani, Jum’at (25/2/2022).
Maya menjelaskan, terkait penggunanaan lahan hutan register seharusnya memenuhui prosedur dan aturan dalam penggunaan hutan produksi yang ditentukan Kementerian kehutanan, namun belakangan diketahui terdapat proyek pembangunan embung tanpa ada koordinasi mau permohonan izin penggunaan lahan.
“Kami tidak tahu kalau ada pembangunan embung dalam kawasan hutan produksi register Gedong Wani, baru mengetahui adanya laporan masyarakat. Kami akan tindak lanjuti laporan tersebut dengan meminta klarifikasi dengan pihak PU Lampung Selatan,” ungkapnya.
Sementara diketahui berita sebelumnya, belum genap setahun proyek pembangunan Embung desa Karang Rejo kecamatan Jati Agung Lampung Selatan (Lamsel) sudah mulai menujukan kerusakan, karena pembangunan terkesan asal asalan. Terlihat pekerjaan pembangunan embung terkesan hanya menghambur hamburkan uang negara di mana peruntukan dan fungsi dari pada bangunan embung tidak berfungsi sebagai mana fungsi embung
Sementara itu berdasarkan pantauan media Online Begawi News di lapangan, diketahui pembangunan embung yang dikelola dinas PUPR Lampung Selatan dianggarkan APBD sekitar RP 700.000.000 tahun 2021, terkesan asal jadi. Bahan material batu yang digunakan tidak sesui spesifikasi, menggunakan batu putih yang mengakibatkan banyak bangunan lantai dinding mengalami keretakan, sebagian tidak dikerjakan pengacian semen, sedangkan bangunan embung menggunakan beronjong menggunakan batu asal asalan.
Sementara kadis PUPR Lamsel Hasbi belum dapat memberikan keterangan, meski dihubungi melalui Hand phon tidak aktip (Red)