Bamdarlampung (BN) -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Provinsi Lampung melalui ketua Komisi I, Yantoni menilai melambatnya Tim Gugus Tugas (Gugas) Reforma Agraria setempat menangani perkara sengketa lahan antara PT. HIM Huma Indah Mekar (PT HIM) dengan Masyarakat Adat 5 (lima) Keturunan Bandardewa, tiyuh Bandardewa, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat, tidak hanya merugikan masyarakat adat saja tetapi juga sangat merugikan negara dari sektor pajak.
Menurut dia, selain merugikan Masyarakat 5 Keturunan Bandardewa lantaran terampasnya ruang hidupnya selama 40 tahun, ternyata diantara ratusan hektar lahan Ulayat mereka yang ditanami pohon karet oleh perusahaan milik Aburizal Bakrie tersebut tidak masuk ke dalam HGU atas nama PT HIM. Ini jelas-jelas merugikan negara dari sektor retribusi pajak.
“Fakta dilapangan terdapat ratusan hektar lahan Ulayat Masyarakat Adat 5 Keturunan Bandardewa di luar HGU PT HIM, ini mengindikasikan bahwa PT HIM selama ini tidak membayar pajak, tidak membayar kewajiban retribusi daerah,” kata Yantoni.
Yantoni juga menyinggung, manakala Rekomendasi DPRD Tulangbawang Barat tidak sigap ditindaklanjuti oleh tim Gugus Tugas Reforma Agraria setempat seperti saat ini, maka patut diduga adanya dugaan konspirasi antara PT HIM dan Pemerintah Daerah Kabupaten Tulangbawang Barat yang merebak selama kurun waktu 40 tahun terakhir ini, sangatlah benar adanya.
“Patut diduga bahwa benar selama ini Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat telah melakukan konspirasi dengan PT HIM, mereka ikut melindungi perampok negara kita,” ucapnya.
“Sebab, Isi rekomendasi tersebut bukan hanya penataan dan penertiban saja tetapi sekaligus bertujuan menyelamatkan kerugian-kerugian daerah dan negara yang ditimbulkan oleh PT HIM selama ini dari indikasi penggelapan pajak,” beber Yantoni lebih lanjut.
Diketahui, pasca terbentuknya kesepakatan pada saat hearing bersama DPRD lalu, hingga kini belum ada tindakan kongkrit yang dilakukan oleh Tim Gugus Tugas Reforma Agraria setempat.
Dilain pihak, kepala BPN Tulangbawang Barat, Aziz Heru Setiawan ketika dikonfirmasi soal tudingan melambatnya respon Tim Gugus Tugas Reforma Agraria terhadap rekomendasi DPRD, dengan diplomatis, Heru sempat menjawab soal pajak.
“Saya nggak bisa menanggapi hal-hal yang terkait dengan pajak karena bukan tugas dan fungsi saya, selain itu saya juga tidak punya data tentang perpajakan,” tutur Heru, Minggu (20/2/22)..
Ketika pertanyaan kemudian kembali dipertegas. Heru mengaku belum bisa menanggapi lantaran belum ada tugas apapun kepada dirinya.
“Tidak bisa saya tanggapi juga, karena belum ada tugas apapun kepada saya,” pungkasnya.
Sementara itu, kuasa ahli waris 5 keturunan Bandardewa Ir Achmad Sobrie MSi, dalam tanggapannya mengatakan, bahwa Indikasi adanya penggelapan pajak sangat terlihat bahwa tidak bersedianya PT HIM untuk diadakannya ukur ulang HGU dilapangan karena takut ketahuan bahwa adanya manipulasi luas HGU yang sebenarnya.
Polisi, menurut dia, harusnya segera bergerak untuk menindaklanjuti laporan pengaduan kuasa ahli waris 5 keturunan dugaan adanya penyerobotan tanah Ulayat 5 Keturunan Bandardewa yang tidak masuk dalam HGU 16 Tahun 1989 seluas 1.100 hektar lebih tapi dikuasai dan ditanam karet PT HIM.
“Selidiki keabsahan dan legalitas HGU No 81 yang baru diterbitkan tahun 2018 yang letak lokasi lahannya tidak jelas, lalu adanya HGU No 27 tahun 1994 yang dalam ploting peta kerjanya PT HIM tiba-tiba mencaplok lahan 5 Keturunan di Pal 133 sampai Pal 139,” tegas mantan Widyaswara ini.
Sudah hampir 1 bulan pasca dikeluarkannya rekomendasi DPRD kabupaten Tulangbawang Barat, sambungnya, namun sejauh ini Bupati/ Gugus Tugas Reforma Agraria belum juga melakukan ukur ulang HGU untuk mengembalikan tanah Ulayat 5 keturunan Bandardewa. Ada apa?
“Bahwa sejauh ini PT HIM telah mengabaikan kewajibannya beberapa persyaratan yang telah dimandatkan dalam (klausul) pasal-pasal dalam keputusan kepala BPN No.16 tahun 1989 tentang Pemberian hak guna usaha atas nama PT Huma Indah Mekar, sehingga dengan sendirinya HGU tersebut batal demi hukum,” rincinya.
Sobrie menyoroti, Kepala kantor pertanahan kabupaten Tulangbawang Barat, sesuai dengan tupoksinya secara struktural seharusnya melaporkan masalah-masalah ini ke Menteri/BPN melalui kakanwil ATR/BPN Provinsi Lampung.
“Bila masalah ini tidak segera selesai, Gugus tugas reforma agraria kabupaten Tulangbawang Barat ini sebaiknya dibubarkan saja, lalu pihak kepolisian ambil alih untuk melakukan lidik indikasi adanya tindak pidana dalam HGU PT HIM. Hukum harus ditegakkan, siapapun yang terlibat harus diproses secara hukum,” sebut mantan tenaga ahli Pemkab Lampung Tengah itu.
“Berlarut-larutnya penanganan masalah ini, justeru mengesankan negara tidak hadir dalam melindungi hak-hak masyarakat, khususnya tanah Ulayat masyarakat adat 5 keturunan bandardewa yang telah 40 tahun diserobot Mafia Tanah dibalik sengketa HGU No 16 tahun 1989 An. PT HIM yang diduga melibatkan oknum aparat pejabat BPN dan Pemkab Tulangbawang Barat,” tandas Sobrie. (Red)