Lampung Utara (BN) -Satuan Reskrim Polres Lampung Utara (Lampura) terpaksa melumpuhkan dengan timah panas terhadap pelaku pencurian disertai dengan kekerasan (Curas), RSL (45) warga Desa Peraduan waras Kecamatan Abung Timur Lampung Utara, Rabu (9/2/2022) sekitar pukul 00.30 WIB.
Terduga RSL terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur oleh petugas, karena berusaha melawan dengan menggunakan sebilah sajam saat digrebek dikediamannya di Desa Peraduan Waras Kecamatan Abung Timur Lampura.
Dari tangannya turut di sita barang bukti berupa 1 (satu) unit Honda beat warna hitam no.pol A 6976 EB (Kendaraan yang dipergunakan), 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna hitam tanpa plat no.pol (mik korban), 1 (satu) bilah Sajam jenis laduk warna coklat, 1 (satu) celana jeans warna biru, 1 (satu) buah helm warna hitam dan 1 (satu) buah jacket warna biru dongker
Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama S.H mengatakan, bahwa terduga pelaku RSL ditangkap berdasarkan Laporan Polisi no : LP/ 08/II/ 2022/ Sektor ABT/ Res Lamut/ Polda Lampung tanggal 7 Pebruari 2022 an.pelapor Hartuti (58) warga Desa Papan Rejo Kecamatan Abung Timur Lampung Utara
Terkait kronologis kejadian, lanjut kasat” hari Senin tanggal 7 Pebruari 2022 sekira pukul 06.30 wib korban mengendarai sepeda motor miliknya Honda Beat warna hitam No.Pol BE 4757 KQ menuju arah pasar KT Desa Margorejo Kecamatan Kotabumi Utara, sesampainya di perbatasan desa, tiba tiba dihadang oleh dua orang tak dikenal yang saat itu juga menggunakan sepeda motor.
“Salah seorang dari pelaku lansung menodongkan senjata api sambil memaksa korban agar menyerahkan sepeda motor, sambil merampas tas warna coklat milik korban berisikan uang Rp.6 juta, 2 (dua) unit HP merk Nokia 105 dan Vivo warna merah, setelah berhasil pelaku lansung melarikan diri ke arah Desa pungguk lama Kecamatan Abung Timur, atas peristiwa yang dialaminya, korban pun melapor ke Polisi “terang AKP Eko Rendi, Rabu (9/2/2022).
Selanjutnya, atas laporkan korban, pihak Polres melakukan serangkaian penyelidikan, dan pada Rabu dinihari tadi 9/2/2022 pukul 00.30 wib salah seorang dari terduga pelaku inisial RSL berhasil kami ringkus di rumah kediamannya
“Saat dilakukan penangkapan RSL melakukan perlawanan menggunakan sebilah Sajam, sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur “ujarnya
Kini terduga RSL berikut sejumlah barang bukti sudah di amankan di Mapolres Lampung Utara guna menjalani proses hukum, sebelumnya telah mendapat perawatan di RSU Riyacudu Kotabumi.
Eko menegaskan, dari hasil pendalaman pemeriksaan terhadap RSL, pelaku tercatat sebagai residivist kasus Curas kendaraan truck angkutan kopi Kab Lampung Barat, Curas Ranmor tiga kali di wilayah Lampung Utara, kasus Curas kend truck angkutan hewan sapi wilayah Mesuji dan merupakan DPO UU Fidusia 1 unit Kend. Mitshubisi expander juga di wilayah Lampung Utara “papar Kasat (Bule)