• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Loker
Jumat, November 7, 2025
  • Login
Begawinews
  • Siber
  • Indeks News
    Eks Ketua PKN Ayu Rismanita Dipolisikan Menipu Warga Bandar Lampung Hingga Rp345 juta

    Eks Ketua PKN Ayu Rismanita Dipolisikan Menipu Warga Bandar Lampung Hingga Rp345 juta

    Kejari Lambar Tahan Mantan Pejabat Plt. Sekda Pesisir Barat dan Pernah Jabat Kadis PU Karena Korupsi Jalan Marang Kupang Ulu

    Kejari Lambar Tahan Mantan Pejabat Plt. Sekda Pesisir Barat dan Pernah Jabat Kadis PU Karena Korupsi Jalan Marang Kupang Ulu

    Sembilan Proyek di Dinas Tanaman Pangan Lampung dalam Pantauan Serius MTM, Asyari: Jika PHO akan Kami Bikin Ramai

    Sembilan Proyek di Dinas Tanaman Pangan Lampung dalam Pantauan Serius MTM, Asyari: Jika PHO akan Kami Bikin Ramai

    Lampung Investment Summit 2023: Merayu Investor dari Pulau Bali

    Lampung Investment Summit 2023: Merayu Investor dari Pulau Bali

    Puluhan Orang Serbu dan Rusak Markas PMI Way Kanan, Ketua SMSI Yoni Aliestiadi Terluka

    Puluhan Orang Serbu dan Rusak Markas PMI Way Kanan, Ketua SMSI Yoni Aliestiadi Terluka

    Asyik, CS Hotel Novotel Buka Lagi

    Asyik, CS Hotel Novotel Buka Lagi

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opinion
  • Redaksi
  • Gubernur Mirza Diminta Tertibkan Alih Fungsi Hutan Dijadikan Ajang Bisnis Oknum
  • Siber
  • Indeks News
    Eks Ketua PKN Ayu Rismanita Dipolisikan Menipu Warga Bandar Lampung Hingga Rp345 juta

    Eks Ketua PKN Ayu Rismanita Dipolisikan Menipu Warga Bandar Lampung Hingga Rp345 juta

    Kejari Lambar Tahan Mantan Pejabat Plt. Sekda Pesisir Barat dan Pernah Jabat Kadis PU Karena Korupsi Jalan Marang Kupang Ulu

    Kejari Lambar Tahan Mantan Pejabat Plt. Sekda Pesisir Barat dan Pernah Jabat Kadis PU Karena Korupsi Jalan Marang Kupang Ulu

    Sembilan Proyek di Dinas Tanaman Pangan Lampung dalam Pantauan Serius MTM, Asyari: Jika PHO akan Kami Bikin Ramai

    Sembilan Proyek di Dinas Tanaman Pangan Lampung dalam Pantauan Serius MTM, Asyari: Jika PHO akan Kami Bikin Ramai

    Lampung Investment Summit 2023: Merayu Investor dari Pulau Bali

    Lampung Investment Summit 2023: Merayu Investor dari Pulau Bali

    Puluhan Orang Serbu dan Rusak Markas PMI Way Kanan, Ketua SMSI Yoni Aliestiadi Terluka

    Puluhan Orang Serbu dan Rusak Markas PMI Way Kanan, Ketua SMSI Yoni Aliestiadi Terluka

    Asyik, CS Hotel Novotel Buka Lagi

    Asyik, CS Hotel Novotel Buka Lagi

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opinion
  • Redaksi
  • Gubernur Mirza Diminta Tertibkan Alih Fungsi Hutan Dijadikan Ajang Bisnis Oknum
No Result
View All Result
Begawinews
Home Arsip

Dugaan Penyalahgunaan DD Rp1,4 M di Desa Jati Mulyo 2020 Menguak, Masyarakat Hanya Menerima 300 Ribu Untuk Dampak Covid 19

admin by admin
Februari 4, 2022
in Arsip
0
0
SHARES
3
VIEWS
Share on Share on Share on

Jati Mulyo-
Dugaan penyalahgunaan dana desa (DD) sekitar Rp 1, 4 Miliar yang dikelola didesa Jati Mulyo Kecamatatan Jati Agung kabupaten Lampung Selatan tahun 2020 mulai menguak, masyarakat hanya menerim Rp300 ribu perbulan untuk penanganan dampak covid 19 yang menggunakan anggaran DD.
Saat dikonfirmasi Insco Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) DD Desa Jati Mulyo, mengaku tidak dapat merincikan secara pasti penggunaan agaran DD yang diterima sebanyak 254 keluarga penerima Manfaat (KPM).
“Kalau untuk tahun 2020 agagaran DD digunakan untuk dampak penganan covid sebar Rp 300 ribu per bulan yang diberikan untuk 254 KPM,, kalau mau secara rinci datang aja ke Desa, temuin pak kades” kata Insco, Rabu (25/8/2021).
Saat dimintai pertanyaan barapa bulan masyarakat harus menerima bantuan Insco tidak dapat memberikan jawaban karena tidak mengetahui secara mendetail dalam penyaluran bantuan tersebut.
“Nanti saya tanya dulu, kata pak kades kesini aja, saya tanya dulu ke bagian keuangan berapan jumlahnya biar pas nanti saya kabarain,” kata insco.

Sementara berdasaran penelusuran dilapangan, diketahui masyarakat yang menerima bantuan dampak covid 19, hanya menerima bantuan sebesar Rp 3.000. 000 yang disalurkan di tahun 2020.
“Kami masyarakat menerima bantuan dampak covid 19 di tahun 2020 sebesar Rp 3 juta, bantuan itu disalurkan bertahap tiap bulan,” kata salah satu warga yang menerima bantuan di dusun Jati Sari.

READ ALSO

IPM Lampung Naik Jadi 73,98 pada 2025 Pertanda Mutu Hidup Semakin Merata

Diumumkan KPK, Pemprov Lampung Raih Prestasi Nilai Tertinggi MCSP 2025 di Indonesia

Berdasarkan hitungan dari anggaran untuk bantuan tersebut, dari jumlah 254 KPM masyarakat yang menerima bantuan sebesar Rp 3.000.000 terealisasi sebesar Rp 762 juta, terdapat masih sisa sebesar Rp 238 juta anggaran yang tersisa dari alokasi anggaran DD yang dianggarkan Rp 1 Miliar.

Sementalara, utuk tahun 2020 desa Jati Mulyo mendapatkan anggaran dana desa (DD) sekitar Rp 1,4 Miliar, kemudian anggaran tersebut dialokasikan untuk penanganan covid sebesar Rp 1miliar, sedangkan sisa anggaran lainya dialokasikan untuk pembangunan fisik di satu Dusun.

Hal yang sama disampaikan Suminta kadus dusun v Jati Sari Jati Mulyo menyebutkan, penyaluran anggaran DD dengan anggaran Rp 1,4 miliar untuk tahun 2020 telah digunakan untuk pembangunan dan bantuan langsung berupa uang bagi warga yang terdampak covid 19.

“Untuk tahun 2020, anggaran DD sebesar Rp 1 Miliar, sebagian anggaran digunakan untuk pembangunan fisik di satu dusun saja,” ungkap Suminta.

Sementara penyaluran bantuan covid 19 yang dianggarkan Rp 1,4 Miliar di kelola Desa Jati Mulyo mendapati tanggapan sengit dari Gerakan masyarkat pemantauan pembungan Lampung (Gamapela) menyoroti penggunaan bantuan dana desa (DD) sebesar Rp 1,4 Miliar yang dikelola Desa Jati Mulyo kecamatan Jati Agung kabupaten Lampung Selatan, tidak sesui penggunaan yang bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.
“Kalau anggaran DD Rp 1, 4 miliar yang digunakan desa Jati Mulyo untuk penangan bagi masyarakat terdampak covid 19 sudah menyalahi aturan, tidak benar kalau anggaran penangan dampak covid 19 melebihi 35 persen dari dana DD,” kata Toni Ketua Gamapela, Selasa (24/8/2021).

Toni mengatakan, Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Diketahui pertimbangan ditetapkannya PMK 40/2020 yaitu bahwa ketentuan pengelolaan Dana Desa telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/ PMK.07/ 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Selain itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan, Dana Desa dapat digunakan untuk kegiatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Bantuan Langsung Tunai Desa. Untuk penyempurnaan penyaluran, penatausahaan, pedoman penggunaan, dan pemantauan serta evaluasi pengelolaan Dana Desa, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/ PMK.07/ 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Sedangkan untuk besaran BLT Desa yakni besaran BLT Desa ditetapkan sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per keluarga penerima manfaat per bulan, dibayarkan setiap bulan selama 3 bulan.
Sementara diketahui, banyak alokasi anggaran BLT Desa dalam APBDes yakni BLT Desa dianggarkan dalam APBDes paling banyak sebesar 35 persen dari Dana Desa yang diterima Desa yang bersangkutan.

“Jadi jelas dalam aturan main penggunaan DD, jika dari anggaran Rp 1,4 miliar digunakan untuk penangan dampak covid 19 mencapai Rp 1 Milar tentunya sudah terjadi penyimpangan pengunaan anggaran yang tertuang dalam peraturan kementerian keuangan,” ungkap Toni.

Toni meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) dapat mengusut penggunaan DD didesa Jati Mulyo yang terkesan menyalahi aturan.”Kami Gamapela minta APH dapat mengusut dugaan penyalahguna anggaran negara yang tidak sesuai aturan, ini sudah ada terjadi mar up anggaran DD yang digunakan untuk penanganan dampak covid 19,” ujarnya.

Sementara kepala Desa Jati Mulyo Sumardi saat dihubungi enggan memberikan penjelasan terkait penggunan dana DD bagi masyarakat terdampak covid 19.
“Kekantor aja kalau mau bicara soal anggar DD,” kata Sumardi. (Adien)

Related Posts

IPM Lampung Naik Jadi 73,98 pada 2025 Pertanda Mutu Hidup Semakin Merata
Arsip

IPM Lampung Naik Jadi 73,98 pada 2025 Pertanda Mutu Hidup Semakin Merata

November 7, 2025
Diumumkan KPK, Pemprov Lampung Raih Prestasi Nilai Tertinggi MCSP 2025 di Indonesia
Arsip

Diumumkan KPK, Pemprov Lampung Raih Prestasi Nilai Tertinggi MCSP 2025 di Indonesia

November 5, 2025
GPM MEWARNAI PERINGANTAN HARI PAGAN SEDUNIA.
Arsip

Bupati Way Kanan Lantik 15 Pejabat Baru

November 5, 2025
GPM MEWARNAI PERINGANTAN HARI PAGAN SEDUNIA.
Arsip

GPM MEWARNAI PERINGANTAN HARI PAGAN SEDUNIA.

November 5, 2025
Polres Lampung Utara Lepas Tiga ASN Lampura Menyalahgunakan Narkoba Setelah Diserahkan Ke BNN Lampung
Arsip

Polres Lampung Utara Lepas Tiga ASN Lampura Menyalahgunakan Narkoba Setelah Diserahkan Ke BNN Lampung

November 4, 2025
Rehabilitasi SMAN 2 Negeri Besar Dianggarkan APBN Rp1.2 Miliar Diduga Sarat KKN, Pemasangan Rangka Baja Ringan Tidak Sesuai Spesifikasi
Arsip

Rehabilitasi SMAN 2 Negeri Besar Dianggarkan APBN Rp1.2 Miliar Diduga Sarat KKN, Pemasangan Rangka Baja Ringan Tidak Sesuai Spesifikasi

November 2, 2025
Next Post

Masyarakat 7 Tiyuh Tebangi Mengamuk Tebangi Pohon Karet Perusahaan ARB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Lapor Bapak Bupati, Kisruh 98 Guru PNS PPPK Lampung Utara Keluhkan Pemotongan Gajih Tunjangan Menjelang Lebaran

Lapor Bapak Bupati, Kisruh 98 Guru PNS PPPK Lampung Utara Keluhkan Pemotongan Gajih Tunjangan Menjelang Lebaran

Maret 30, 2025
Wahana Kolam Renang Water World Lampung Diduga Belum Kantongi Izin, Pengunjung Mulai Resah

Wahana Kolam Renang Water World Lampung Diduga Belum Kantongi Izin, Pengunjung Mulai Resah

Desember 11, 2024
Polres Lampung Utara Lepas Tiga ASN Lampura Menyalahgunakan Narkoba Setelah Diserahkan Ke BNN Lampung

Polres Lampung Utara Lepas Tiga ASN Lampura Menyalahgunakan Narkoba Setelah Diserahkan Ke BNN Lampung

November 4, 2025
Beredar Video Syur Oknum Kadis Lampung Utara Bersama Wanita Muda Menjadi Pergunjingan ASN

Beredar Video Syur Oknum Kadis Lampung Utara Bersama Wanita Muda Menjadi Pergunjingan ASN

Mei 17, 2025
Kades Way Huwi M Yani Pastikan Tidak Pernah Mengeluarkan Persetujuan Izin Warga Lingkungan Ke Pengelola Kolam Renang Water World Lampung

Kades Way Huwi M Yani Pastikan Tidak Pernah Mengeluarkan Persetujuan Izin Warga Lingkungan Ke Pengelola Kolam Renang Water World Lampung

Desember 12, 2024

EDITOR'S PICK

Bupati Nanang Ermanton Fokuskan Pembangunan  Bidang Infrastruktur Jalan di Lampung Selatan Jilid 1

Bupati Nanang Ermanton Fokuskan Pembangunan  Bidang Infrastruktur Jalan di Lampung Selatan Jilid 1

Mei 22, 2024
Sekdaprov Marindo Ajak Warga Lampung Kibarkan Bendera Merah Putih 1 -31 Agustus , Semarakkan HUT RI Ke-80

Sekdaprov Marindo Ajak Warga Lampung Kibarkan Bendera Merah Putih 1 -31 Agustus , Semarakkan HUT RI Ke-80

Agustus 22, 2025
Gubernur Lampung dan Menko Perekonomian Bahas Tata Niaga Singkong, Hasilkan Empat Kesepakatan

Gubernur Lampung dan Menko Perekonomian Bahas Tata Niaga Singkong, Hasilkan Empat Kesepakatan

Oktober 22, 2025
Wabup Lampura Berkolaborasi bersama BRI Kotabumi Bagikan Sembako

Wabup Lampura Berkolaborasi bersama BRI Kotabumi Bagikan Sembako

April 4, 2023
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Loker

© 2022 Begawinews - Media Inspirasi Masyarakat Lampung by Mrinsancita.

No Result
View All Result
  • Siber
  • Indeks News
  • Indeks News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opinion
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Opinion

© 2022 Begawinews - Media Inspirasi Masyarakat Lampung by Mrinsancita.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In