Lampung Utara (BN) – Satuan Reskrim Polres Lampung Utara (Lampura) berhasil mengungkap kasus pencurian disertai dengan pemberatan (Curat) yang menimpa korban Hendi Setiawan, (30), warga Desa Karangrejo II, Kecamatan Muarasungkai, Lampung Utara, dengan kerugian korban mencapai Rp.150 juta.
Petugas terpaksa melumpuhkan tersangka TW dengan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap. Dari tangan tersangka diamankan berikut barang bukti (BB) berupa satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam tanpa plat, satu unit ponsel merk Samsung J7, satu cincin emas berikut surat, satu kalung emas berikut surat, satu gantungan kalung beserta surat, sepasang anting emas, uang tunai Rp 150.000, satu buah linggis, serta satu bilah golok.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail, tersangka berinisial TW, (33) warga Kampung Negerisakti, Kecamatan Pakuonratu, Waykanan, merupakan pelaku tunggal saat melancarkan aksi kejahatannya.”Modus operandi yang dilakukan, awalnya tersangka berpura-pura bertamu ke rumah korban untuk mengetahui situasi dan kondisi rumah,” kata Kapolres pada Senin (31/1/2022).
Kaplres menjelaskan, setelah diketahui rumah tidak ada penghuninya, tersangka masuk melalui jendela samping dengan merusak pintu menggunakan linggis dan golok. Kemudian, tersangka mengambil barang-barang milik korban berupa uang tunai Rp.150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah), mesin EDC BRILink, dan agen BNI 46, satu unit HP Samsung J17 prem.
“TW sempat buron selama kurang lebih sebelas hari,” ungkap AKBP Kurniawan Ismail.
Namun, tersangka berhasil ditangkap Unit Reskrim jajaran Polres Lampung Utara, pada Jumat kemarin, 29 Januari 2022, pada pukul 22.00 WIB, saat berada di seputaran Kampung Negerisakti Kecamatan Pakuonratu, Waykanan.
“Terhadap TW terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap,” terang Kapolres.
Kapolres mengimbau, guna mengantisipasi kasus serupa, masyarakat diminta untuk meningkatkan keamanan lingkungannya. (Bule)