Way Kanan (BN) -Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (PMK) Way Kanan, Tahun 2022 akan merekrut Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) tersebar di 221 Kampung. “untuk tahun ini, PMK rencananya akan merekrut calon BPK sebagaimana petunjuk dari surat Mendagri Nomor :440/52.Sj tanggal 5 Januari 2021 perihal pengisian Anggota BPK, untuk Kabupaten Way Kanan tersebar di 221 Kampung yang akan melaksanakan perekrutan Calon BPK,’’ kata Ixuan Ahmadi Kadis PMK Way Kanan, Senin (31/1/2022).
Ixuan Ahmadi menjelaskan, Badan Permusyawaratan Desa/Kampung (BPK) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa atau dapat disebut parlemen desa. Mengacu pada Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah pasal 29 menyebut Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa dan juga menampung aspirasi masyarakat desa.
“Untuk perekrutan calon BPK, tentuya akan melalui tahapan terdiri dari Penjaringan, Penyaringan, Musyawarah Perwakilan Wilayah, Musyawarah Keterwakilan Perempuan, Penetapan Calon Anggota Terpilih, Penetapan Daftar Tunggu Anggota BPK, dan Peresmian Anggota BPK, tahapan dimulai dari 8 Januari sampai dengan 31 Mei 2022,” Tambah Ixuan Ahmadi.
Sementara itu Kabid Kelembagaan Sosial Budaya dan Usaha Ekonomi Masyarakat Kampung PMK Syapawi menyatakan, saat ini proses perekrutan calon BPK berada pada tahap pembentukan Panitia Pemilihan oleh Kepala Kampung. Panitia pemilihan berjumlah maksimal 11 orang dengan rincian 3 orang dari aparatur kampung dan 8 orang dari tokoh masyarakat.
‘’Saat ini proses perekrutan ada pada tahapan pembentukan panitia pemilihan oleh kepala kampung selanjutnya panitialah yang bertugas melakukan tahapan-tahapan perekrutan calon BPK sebagaimana dijelaskan Pak.Kadis tadi, sementara untuk jadwal/waktu tahapannya sudah ada sesuai surat edaran Pemda Way Kanan melalui Sekda dengan nomor surat : 970/14/IV.13-WK/2022,” Jelas Syapawi.
Syapawi menegaskan, berkaitan dengan persyaratan calon BPK sendiri diantaranya , bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945 serta memelihara NKRI dan Bhineka Tunggal Ika, berusia paling rendah 20 tahun atau sudah pernah menikah, Berpendidikan paling rendah SLTP/sederajat, Bukan sebagai perangkat pemerintahan kampung, Bersedia dicalonkan sebagai anggota bpk, Wakil penduduk kampung yang dipilih secara demokratis, Bertempat tinggal diwilayah Pemilihan.
“Nantinya pemilihan anggota BPK sesuai dengan jumlah penduduk setempat, sesuai petunjuk teknis akan terpilih berdasarkan kuota yang ditetapkan anggota BPK di setiap kampong. Salah satunya harus seorang wanita sebagai perwakilan perempuan, bahkan bisa lebih dari 1 orang perempuan yang akan menjadi anggota BPK jika perempuan mendaftat dan terpilih,” pungkasnya (SP)