Lamsel BN – Minimnya pembangunan infrastruktur di dusun Jati Sari Desa Jati Mulyo kecamatan Jati Agung Lampung Selatan selama tahun 2020 hingga 2021, yang diduga kuat adanya kesalahan pengelolaan anggaran Desa (DD) maupun anggaran dana desa (ADD) yang dianggarkan pemerintah mendapatkan sorotan positif Bupati Lampung Selatan H Nanang Ermanto untuk mengevaluasi aparat desa dalam mencanangkan pembangunan kedepanya.
“Nanti kita bicarakan dengan kepala desa Jati Mulyo untuk pembangunan di dusun Jati Sari kedepanya, perlu persaman presepsi untuk pembangunan desa kedepanya,” kata Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto didampingi Kadis Kominfo Sefri Masdian saat menerima kunjungan pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung di rumah dinas, Rabu (18/1/2022).
Bupati Lampung Selatan H.Nanang Ermanto menyambut baik kedatangan pengurus PWI Lampung, sehingga lebih dekat dengan insan pers yang tentunya dapat memberikan masukan demi kemajuan pemerintah Lampung Selatan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Saya lebih senang dalam pertemuan ini, selain lebih dekat dan dapat memberikan masukan masukan dari insan pers yang selama ini telah mengamati kinarja pemerintah Lampung Selatan dalam membangkitkan perekonomian masyarakat,” kata Nanang yang sangat terbuka dengan wartawan di Lampung.
Nanang, sangat mengapresiasi kinerja wartawan dalam membantu menyalurkan informasi terhadap masyarakat tentang pembangunan daerah dan informasi penting lainnya.
“Mari kita bejalan bersama demi mencapai semua tujuan yang kita harapkan demi kemajuan kita bersama terkhusus Kabupaten Lampung Selatan dan PWI Provinsi Lampung,” pungkasnya.
Terungkapnya minimnya pembangunan infrastruktur di dusun Jati Sari disampaikan masyarakat yang selama dua tahun belakangan merasakan tidak tersentuh adanya pembangunan.
“Kami butuh adanya peningkatan jalan tanah menjadi jalan aspal, kami tidak butuh janji, kami masyarakat dusun Jati Sari jangan dijadikan anak tiri. Kemana anggaran pemerintah desa jangan disalahgunakan peruntukannya,” ungkap Arya diaminin masyarakat lainya.
Seperti diketahui, carut marut dalam penggunaan dana desa (DD) sekitar Rp 1, 3 Miliar pada tahun 2020 dan sekitar 1,4 miliar yang dikelola didesa Jati Mulyo Kecamatatan Jati Agung kabupaten Lampung Selatan.
Berdasarkan informasi aparat desa anggaran miliaran tersebut digunaka untuk pembangunan fisik 30 persen, sedangkan untuk non fisik 70 persen
Belakangan diketahui untuk tahun 2020 desa Jati Mulyo mendapatkan anggaran dana desa (DD) sekitar Rp 1,3 Miliar, dan tahun 2021 dianggarkan sekitar 1,4 miliar. kemudian anggaran tersebut dialokasikan untuk penanganan covid sebesar Rp 1 Miliar, sedangkan sisa anggaran lainya dialokasikan untuk pembangunan fisik di satu Dusun.
Hal itu disampaikan salah satu kadus dusun V Jati Sari Jati Mulyo menyebutkan, penyaluran anggaran DD dengan anggaran Rp 1,4 miliar untuk tahun 2020 telah digunakan untuk pembangunan dan bantuan langsung berupa uang bagi warga yang terdampak covid 19.
“Untuk tahun 2020, anggaran DD sebesar Rp 1 Miliar, sebagian anggaran digunakan untuk pembangunan fisik di satu dusun saja,” ungkapnya.
Sementara dalam penggunaan bantuan dana desa (DD) yang dikelola Desa Jati Mulyo kecamatan Jati Agung kabupaten Lampung Selatan, sangat bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Sementara berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Diketahui pertimbangan ditetapkannya PMK 40/2020 yaitu bahwa ketentuan pengelolaan Dana Desa telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/ PMK.07/ 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Selain itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan, Dana Desa dapat digunakan untuk kegiatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Bantuan Langsung Tunai Desa.
Untuk penyempurnaan penyaluran, penatausahaan, pedoman penggunaan, dan pemantauan serta evaluasi pengelolaan Dana Desa, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/ PMK.07/ 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Sedangkan untuk besaran BLT Desa yakni besaran BLT Desa ditetapkan sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per keluarga penerima manfaat per bulan, dibayarkan setiap bulan selama 3 bulan.
Sementara diketahui, banyak alokasi anggaran BLT Desa dalam APBDes yakni BLT Desa dianggarkan dalam APBDes paling banyak sebesar 35 persen dari Dana Desa yang diterima Desa yang bersangkutan. (Gandi)