Tulang Bawang BN -Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil membekuk pelaku pengedar narkotika jenis sabu yang bernama Hendra Putra alias Ewow (41) Warga Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.
Pelaku di bekuk di sebuah jalan Kelurahan Ujung Gunung Ilir, Kecamatan setempat, Sabtu (15/01/2022), pukul 12.30 WIB.
Dari tangankan tersabgka, petugas mengamankan berikut Barang Bukti (BB) berupa 6 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,41 gram, plastik klip kosong, kotak rokok kosong merk gudang garam, dan handphone (HP) merk samsung warna putih.
Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena melalui Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra mengatakan, penangkapan pelaku itu berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
“Dengan mendapatkan informasi itu, anggota bergerak cepat meluncur ke lokasi dan mengamankan pelaku berikut Barang Bukti (BB) berupa 6 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,41 gram,” ucap Anton, Senin (17/01/2022).
Kapolres menegaskan guna mempertanggung jawaban perbuatan pelaku kata dia, akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” tegas dia. (Red)