Bandar Lampung (Begawinews.com) -Program pemutihan pajak kendaran Pemerintah Provinsi Lampung yang akan dimulai pada 1 Mei 2025 sampai 31 Juli 2025 mendatang menjadi kabar bahagia bagi warganya. Selain itu dalam pengurusan persyaratan lebih dipermudah alias tidak bertele-tele.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Slamet Riadi mengatakan, kesiapan pelaksaan program pemutihan pajak kendaran yang akan dimulai pada 1 Mei sampai 31 Juli 2025, sudah matang dengan memprioritaskan pelayanan bagi masyarakat.
Sangking mudahnya, untuk pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan di SAMSAT Induk Wilayah Kabupaten/Kota kendaraan terdaftar, Samling, Samsat Mall, Drive Thru, samsat kontainer, hingga samsat Desa. Layanan elektronik juga disediakan melalui SIGNAL, E-SAMDES dan E-SALAM.

Selain bebas tunggakan pokok, denda PKB (cukup bayar 1 tahun berjalan) dan Bebas denda SWDKLLJ tahun lalu dan sebelumnya.
Ditambah lagi, untuk masyarakat yang pernah membeli kendaraan bekas dapat kesempatan melakukan bea balik nama kendaraan gratis dan cukup membayar biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) saja, seperti biaya Penerbitan BPKB baru, STNK baru dan Plat Nomor baru.
“Program pemutihan pajak kendaraan yang diinisiasi oleh Gubernur Rahmat Mirzani Djausal jadi kesempatan bagi warga untuk menghidupkan kembali pajak kendaraannya dan tentunya untuk menyongsong pembangunan Lampung,” kata Slamet Riadi, di kantornya, Jumat (25/4/2025).
Bagaimana Syarat dan Ketentuannya yakni untuk mengikuti program pemutihan ini, pemilik kendaraan yang berada di wilayah Lampung harus memenuhi beberapa dokumen-dokumen persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, diantaranya.
Pengesahan Tahunan yaitu, KTP asli, untuk kendaraan perusahaan/pemerintah : surat pengantar dengan kop perusahan/instansi pemerintah yang ditandatangani oleh pimpinan, STNK asli dan surat kuasa (jika diwakilkan).
Lalu untuk Perpanjangan STNK/Ganti Plat (pajak 5 tahunan) yaitu, cek fisik kendaraan, KTP asli, untuk kendaraan perusahaan/pemerintah : surat pengantar dengan kop perusahan/instansi pemerintah yang ditandatangani oleh pimpinan, STNK asli, BPKB asli surat dan surat kuasa (jika diwakilkan).
Kemudian Bea Balik Nama yaitu, cek fisik kendaraan, KTP pemilik baru, untuk kendaraan perusahaan/pemerintah : surat pengantar dengan Kop perusahan/instansi pemerintah yang ditandatangani oleh pimpinan, STNK asli, BPKB asli, kwitansi jual beli bermaterai, dan surat kuasa (jika diwakilkan).
Untuk kendraan yang masih berdokumen diluar lampung harus terlebih dahulu melakukan Mutasi/Cabut Berkas. Adapun persyaratan yaitu, cek fisik kendaraan, KTP yang dituju, untuk kendaraan Perusahaan/Pemerintah : surat pengantar dengan Kop perusahan/instansi pemerintah yang ditandatangani oleh pimpinan,STNK asli, BPKB asli, kwitansi jual beli bermaterai, dan surat kuasa (jika diwakilkan). (Red)





















