• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Loker
Senin, Maret 2, 2026
  • Login
Begawinews
  • Siber
  • Indeks News
    Eks Ketua PKN Ayu Rismanita Dipolisikan Menipu Warga Bandar Lampung Hingga Rp345 juta

    Eks Ketua PKN Ayu Rismanita Dipolisikan Menipu Warga Bandar Lampung Hingga Rp345 juta

    Kejari Lambar Tahan Mantan Pejabat Plt. Sekda Pesisir Barat dan Pernah Jabat Kadis PU Karena Korupsi Jalan Marang Kupang Ulu

    Kejari Lambar Tahan Mantan Pejabat Plt. Sekda Pesisir Barat dan Pernah Jabat Kadis PU Karena Korupsi Jalan Marang Kupang Ulu

    Sembilan Proyek di Dinas Tanaman Pangan Lampung dalam Pantauan Serius MTM, Asyari: Jika PHO akan Kami Bikin Ramai

    Sembilan Proyek di Dinas Tanaman Pangan Lampung dalam Pantauan Serius MTM, Asyari: Jika PHO akan Kami Bikin Ramai

    Lampung Investment Summit 2023: Merayu Investor dari Pulau Bali

    Lampung Investment Summit 2023: Merayu Investor dari Pulau Bali

    Puluhan Orang Serbu dan Rusak Markas PMI Way Kanan, Ketua SMSI Yoni Aliestiadi Terluka

    Puluhan Orang Serbu dan Rusak Markas PMI Way Kanan, Ketua SMSI Yoni Aliestiadi Terluka

    Asyik, CS Hotel Novotel Buka Lagi

    Asyik, CS Hotel Novotel Buka Lagi

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opinion
  • Redaksi
  • Gubernur Mirza Diminta Tertibkan Alih Fungsi Hutan Dijadikan Ajang Bisnis Oknum
  • Siber
  • Indeks News
    Eks Ketua PKN Ayu Rismanita Dipolisikan Menipu Warga Bandar Lampung Hingga Rp345 juta

    Eks Ketua PKN Ayu Rismanita Dipolisikan Menipu Warga Bandar Lampung Hingga Rp345 juta

    Kejari Lambar Tahan Mantan Pejabat Plt. Sekda Pesisir Barat dan Pernah Jabat Kadis PU Karena Korupsi Jalan Marang Kupang Ulu

    Kejari Lambar Tahan Mantan Pejabat Plt. Sekda Pesisir Barat dan Pernah Jabat Kadis PU Karena Korupsi Jalan Marang Kupang Ulu

    Sembilan Proyek di Dinas Tanaman Pangan Lampung dalam Pantauan Serius MTM, Asyari: Jika PHO akan Kami Bikin Ramai

    Sembilan Proyek di Dinas Tanaman Pangan Lampung dalam Pantauan Serius MTM, Asyari: Jika PHO akan Kami Bikin Ramai

    Lampung Investment Summit 2023: Merayu Investor dari Pulau Bali

    Lampung Investment Summit 2023: Merayu Investor dari Pulau Bali

    Puluhan Orang Serbu dan Rusak Markas PMI Way Kanan, Ketua SMSI Yoni Aliestiadi Terluka

    Puluhan Orang Serbu dan Rusak Markas PMI Way Kanan, Ketua SMSI Yoni Aliestiadi Terluka

    Asyik, CS Hotel Novotel Buka Lagi

    Asyik, CS Hotel Novotel Buka Lagi

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opinion
  • Redaksi
  • Gubernur Mirza Diminta Tertibkan Alih Fungsi Hutan Dijadikan Ajang Bisnis Oknum
No Result
View All Result
Begawinews
Home Arsip

Kepala BBHAR Lamsel Pastikan Masa Jabatan Nanang Ermanto Satu Periode, Memenuhi Syarat Maju Kembali Pilkada

admin by admin
Juli 2, 2024
in Arsip
0
Kepala BBHAR Lamsel Pastikan Masa Jabatan Nanang Ermanto Satu Periode, Memenuhi Syarat Maju Kembali Pilkada
0
SHARES
23
VIEWS
Share on Share on Share on

READ ALSO

PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII

Budhi Condrowati Apresiasi Reaktivasi BPJS PBI

 

KALIANDA  (Begawinews.com)– Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDIP Lampung Selatan, Merik Havit SH MH menegaskan, masa jabatan Bupati Lampung Selatan, Hi Nanang Ermanto masih terhitung baru satu periode masa jabatan.

Hal ini mengacu pada SK penetapan Nanang Ermanto sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tertanggal 7 Desember 2018.
Yakni SK Mendagri Nomor 131.18-426 Tahun 2019.

“Pak Nanang baru secara resmi ditunjuk Mendagri sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan pada 7 Desember 2018. Kemudian, setelah ada penetapan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, pak Nanang dilantik sebagai bupati definitif pada 12 Mei 2020 hingga berakhir dengan dilantiknya kepala daerah baru hasil pilkada 2020 pada 26 February 2021,” jelas Merik Havit, Selasa 2 Juli 2024.

“Jadi, jika dirunut dihitung sejak 7 Desember hingga 26 February 2021, maka masa jabatan pak Nanang hanya 26 bulan, atau baru 2 tahun 2 bulan. Kurang dari setengah masa jabatan yakni 2,5 tahun atau 30 bulan,” imbuhnya.

Dimana menurut caleg terpilih DPRD Lampung Selatan 2024 ini, sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-VII/2009, bahwa masa jabatan kepala daerah yang dihitung satu periode adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari 5 tahun masa jabatan.

“Berdasarkan putusan MK tersebut, ketika ada seorang wakil bupati yang diangkat menjadi bupati untuk menggantikan bupati sebelumnya yang berhalangan tetap, jika sisa masa jabatan yang dijalaninya kurang dari setengah masa jabatan atau kurang dari 2,5 tahun, hal itu tidak bisa dihitung satu periode,” tegasnya.

Perhitungan masa jabatan ini, terus Merik, berdasarkan pasal 83 ayat (1), (2), (3) dan pada pasal 86 ayat (1) dan (5) UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Bahwa dalam pasal tersebut, pada ayat 1 mengatur kepala daerah atau wakil kepala daerah diberhentikan karena didakwa melakukan tindak pidana penjara dengan ancaman paling singkat 5 tahun.

Kemudian pada ayat 2, masih kata Merik, menjelaskan bahwa kepala daerah atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan. Kemudian pada ayat 3 dijelaskan, kewenangan pemberhentian sementara tersebut oleh Presiden untuk gubernur dan wakil, dan Menteri untuk bupati dan wakil.

“Jadi, seorang kepala daerah secara resmi diberhentikan karena tersangkut pidana yang ancamannya paling singkat 5 tahun sejak dinyatakan sebagai terdakwa oleh pengadilan negeri yang menyidangkan perkaranya tersebut,” ungkap Merik.

“Kemudian pada pasal 86 ayat (1) menyebutkan, Apabila kepala daerah diberhentikan sementara sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 83 ayat (1), wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah sampai adanya putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap,” tukas dia.

Kemudian pada pasal 86 ayat (5), sambung dia lagi, menyebutkan, bahwa Presiden menetapkan penjabat gubernur atas usul Menteri dan Menteri menetapkan penjabat bupati/wali kota atas usul gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Jadi yang menjadi kewenangan menetapkan pejabat sementara atau pelaksana tugas (Plt) kepala daerah mengantikan kepala daerah yang berhalangan tetap adalah Menteri, dalam hal ini adalah Menteri Dalam Negeri untuk tingkat Bupati atau Walikota. Kemudian penjabat sementara tersebut dapat ditetapkan sebagai kepala daerah definitif jika sudah ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang menyatakan kepala daerah yang tersangkut pidana tersebut bersalah,” ucapnya.

Dengan begitu, sebut lawyer muda Kalianda ini, Nanang Ermanto yang sebelumnya pernah menjabat sebagai anggota DPRD Lampung Selatan 2 periode ini masih memenuhi syarat untuk dapat maju mencalonkan diri kembali dalam pilkada 2024 ini.

Hal ini, kata dia sesuai dengan amanat Pasal 7 ayat (2) huruf n UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada yang menyebutkan bahwa ; Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan ; Belum pernah menjabat sebagai Bupati, Wakil Bupati selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Bupati, Calon Wakil Bupati.

“Meski aturan teknisnya nanti ada di PKPU, namun demikian peraturan KPU itu tidak bisa bertentangan dengan aturan yang diatasnya, baik bertentangan dengan UU, Perpu, PP, Permen maupun Keputusan MK. Sesuai dengan azas Lex Superior Derogate Legi Inferiori,” pungkasnya. (Red)

Related Posts

PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII
Arsip

PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII

Februari 18, 2026
Budhi Condrowati Apresiasi Reaktivasi BPJS PBI
Arsip

Budhi Condrowati Apresiasi Reaktivasi BPJS PBI

Februari 18, 2026
HPN 2026, Syukron Dorong Pers Perkuat Peran Edukasi dan Kontrol Publik
Arsip

HPN 2026, Syukron Dorong Pers Perkuat Peran Edukasi dan Kontrol Publik

Februari 18, 2026
Mikdar Ilyas Tegaskan Rekrutmen P3K di Program MBG Lewat Tes CAT, Bukan Otomatis
Arsip

Mikdar Ilyas Tegaskan Rekrutmen P3K di Program MBG Lewat Tes CAT, Bukan Otomatis

Februari 18, 2026
DPRD Lampung Dorong Jembatan Darurat Usai Minibus Terjun di Pugung
Arsip

DPRD Lampung Dorong Jembatan Darurat Usai Minibus Terjun di Pugung

Februari 18, 2026
Anggota DPRD Dorong Aksi Jaga Lingkungan di Musancab PDIP Lampung Tengah
Arsip

Anggota DPRD Dorong Aksi Jaga Lingkungan di Musancab PDIP Lampung Tengah

Februari 18, 2026
Next Post
Mengacu PKPU 08/2024 Diterbitkan, Nanang Ermanto Dapat Melenggang Kembali di Pilkada Lamsel

Mengacu PKPU 08/2024 Diterbitkan, Nanang Ermanto Dapat Melenggang Kembali di Pilkada Lamsel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Masyarakat Kecewa Penyaluran Sembako oleh Bupati Lampung Utara  Hamartoni Tidak Tepat Sasaran

Masyarakat Kecewa Penyaluran Sembako oleh Bupati Lampung Utara  Hamartoni Tidak Tepat Sasaran

Desember 26, 2025
Lapor Bapak Bupati, Kisruh 98 Guru PNS PPPK Lampung Utara Keluhkan Pemotongan Gajih Tunjangan Menjelang Lebaran

Lapor Bapak Bupati, Kisruh 98 Guru PNS PPPK Lampung Utara Keluhkan Pemotongan Gajih Tunjangan Menjelang Lebaran

Maret 30, 2025
Wahana Kolam Renang Water World Lampung Diduga Belum Kantongi Izin, Pengunjung Mulai Resah

Wahana Kolam Renang Water World Lampung Diduga Belum Kantongi Izin, Pengunjung Mulai Resah

Desember 11, 2024
Polres Lampung Utara Lepas Tiga ASN Lampura Menyalahgunakan Narkoba Setelah Diserahkan Ke BNN Lampung

Polres Lampung Utara Lepas Tiga ASN Lampura Menyalahgunakan Narkoba Setelah Diserahkan Ke BNN Lampung

November 4, 2025
Beredar Video Syur Oknum Kadis Lampung Utara Bersama Wanita Muda Menjadi Pergunjingan ASN

Beredar Video Syur Oknum Kadis Lampung Utara Bersama Wanita Muda Menjadi Pergunjingan ASN

Mei 17, 2025

EDITOR'S PICK

Wabup Lampura Ardian Saputra Jalan sehat dan Senam Masal

September 21, 2023

Dendi Ramadhona Berseragam TNI Berpangkat Kolonel Resmikan Kegiatan TMMD Kodim 0421

Juli 26, 2022
KPU Lamsel Gelar Rakor Matangkan Persiapan Penerimaan Pendaftaran Paslon Pilkada 2024

KPU Lamsel Gelar Rakor Matangkan Persiapan Penerimaan Pendaftaran Paslon Pilkada 2024

Agustus 24, 2024

Bappeda Way Kanan Tingkatkan Kapasitas ASN

Januari 29, 2022
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Loker

© 2022 Begawinews - Media Inspirasi Masyarakat Lampung by Mrinsancita.

No Result
View All Result
  • Siber
  • Indeks News
  • Indeks News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opinion
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Opinion

© 2022 Begawinews - Media Inspirasi Masyarakat Lampung by Mrinsancita.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!