Lampung Utara (Begawinews.com)-Dugaan Korupsi Dana hibah Pilkada 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Utara (Lampura) Rp 12 miliar terus bergulir. Kejaksaan Negri (Kajari) Lampura untuk kedua kalinya memeriksa anggota Komisioner KPU Lampura Arieska Selvianita selama tujuh jam membuat lemas dan membisu, Rabu (28-10-2026).
Meski sempat tidak memenuhi panggilan, Kejari Lampura menjadwalkan ulang memeriksa Arieska untuk medalami dugaan korupsi dana hibah pilkada 2024 dikelola KPU Lampura memasuki tahap penyidikan
Arieska Selvianita tiba pukul 10.00 WIB dengan menumpang sebuah sepeda motor (Gonceng) langsung memasuki gedung Kejari Lampura dan keluar dari gedung tersebut Pukul 17.00 WIB.
Dimana diketahui dugaan korupsi dana hibah KPU Lampung Utara diduga melanggar aturan, dalam pengelolaan secara keseluruhan terdapat sisa dana hibah Pilkada mencapai Rp12 miliar. Secara rinci anggaran Rp4,7 miliar dipergunakan untuk membayar gaji badan ad hoc, sedangkan anggaran Rp4,9 miliar dikembalikan ke Kas pemerintah Kabupaten Lampura.
Sementara terdapat anggaran yang dipersoalkan mencapai Rp 2,3 milliar dimana sebesar Rp927-an juta diantaranya digunakan untuk pemeliharaan berikut pengadaan KPU.
Kepala Seksi Intrlijen Kejari Lampura Ready Mart Handri Royani menyatakan, penyidik telah memanggil sejumlah saksi untuk di mintai leterangan, termasuk ketua KPU Lampung Utara Anthon Ferdiansyah, terkait dugaan Korupsi Dana hibah Pilkada 2024 KPU Lampura yang telah memasuki tahap penyidikan
“Kejari Lampura masih mendalami dugaan Korupsi Dana hibah Pilkada 2024 KPU Lampura, setidaknya sejumlah saksi telah diperiksai, salah satunya ketua KPU Lampung Utara Anthon Ferdiansyah,” kat Ready. (Rudi)





















