Lampung(BegawiNews.com)-Pemerintah Provinsi Lampung resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) mulai Jumat (10/4/2026). Kebijakan ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, sebagai tindak lanjut surat edaran Menteri Dalam Negeri.
Marindo menegaskan bahwa kebijakan WFH bersifat wajib bagi pemerintah daerah, namun tidak berlaku bagi pejabat eselon I dan II, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta unit kerja yang memberikan pelayanan publik secara langsung.
“ASN melaksanakan WFH, kecuali pejabat eselon I dan II, kepala OPD, serta unit yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik seperti kesehatan, pendidikan, dan perizinan,” ujarnya.
Ia memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, sektor strategis seperti rumah sakit, pendidikan, dan layanan perizinan tetap beroperasi normal di kantor.
Pengaturan teknis pelaksanaan WFH diserahkan kepada masing-masing kepala OPD, termasuk penyusunan jadwal kerja pegawai agar tugas pemerintahan tetap berjalan efektif.
Untuk menjaga disiplin dan kinerja ASN, Pemprov Lampung menerapkan sistem pengawasan berbasis teknologi. Pegawai yang menjalankan WFH diwajibkan mengikuti rapat daring setiap pagi pukul 07.30 yang dipimpin oleh kepala OPD.
Selain itu, kehadiran pegawai dipantau melalui aplikasi SIKAP yang dilengkapi fitur geo-tagging, sehingga atasan dapat memonitor lokasi dan aktivitas pegawai selama bekerja dari luar kantor.
“Hasil absensi akan dilaporkan ke BKD untuk direkap. Jika ada pelanggaran, akan dilakukan evaluasi melalui sistem,” kata Marindo.
Di sisi lain, kebijakan WFH juga diarahkan untuk mendorong efisiensi anggaran. Pemerintah berharap dapat menekan biaya operasional kantor seperti listrik, air, serta penggunaan fasilitas kerja lainnya.
Perjalanan dinas juga akan diminimalkan dan digantikan dengan pertemuan daring. Setiap OPD diminta menghitung potensi penghematan sebagai bahan penyesuaian dalam APBD Perubahan.
“Harapannya tidak hanya menjalankan WFH, tetapi juga menghasilkan efisiensi anggaran dan peningkatan kinerja,” tambahnya.
Laporan pelaksanaan WFH wajib disampaikan secara berkala kepada Sekretaris Daerah guna memastikan kebijakan berjalan optimal dan terukur.
Melalui kebijakan ini, Pemprov Lampung menargetkan terciptanya birokrasi yang lebih adaptif, efisien, dan tetap produktif, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.(*/Red)






















