Bandar Lampung (Begawinews.com)– Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan dana Participating Interest (PI) 10 persen, Selasa (28/4/2026) malam.
Penetapan tersangka dilakukan usai Arinal menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih 11 jam di Gedung Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung. Status hukum tersebut menjadi titik krusial dalam pengembangan kasus yang tengah bergulir.
Arinal Djunaidi terlihat loyo keluar gedung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye didamping sang istri dan langsung digiring petugas menuju kendaraan bawah pengawalan ketat. penipu lain, yakni Heri Wardoyo, M. Hermawan Eriadi, dan Budi Kurniawan, yang saat ini tengah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Penetapan dilakukan pada Selasa, 28 April 2026, di Kejati Lampung, Bandar Lampung. Status tersangka ditetapkan setelah pemeriksaan maraton. Sebelumnya, Arinal diketahui dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik pada 16 dan 21 April 2026.
“Dalam proses penyidikan, Kejati Lampung telah melakukan penggeledahan di kediaman Arinal pada 3 September 2025 dan menyita uang tunai sekitar Rp38,5 miliar yang diduga terkait kasus tersebut.
Usai pemeriksaan, Arinal Djunaidi terlihat keluar gedung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan langsung digiring petugas menuju kendaraan tahanan di bawah pengawalan ketat. Ia tidak memberikan keterangan kepada awak media.
Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditetapkan Tersangka, Kejati Lampung Ungkap Dugaan Penyimpangan Dana PI 10 Persen
Penyidik menegaskan, proses hukum masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban.(red)




















