Lampung Utara (Begawinews.com)-Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Lampung Utara berhasil ringkus pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur (ABG) hingga hamil. Pelaku berinisial R (50) warga Desa Sabuk Empat Kecamatan Abung Kunang Lampung Utara ini diamankan setelah sempat bersembunyi di daerah Sumatra Selatan.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Wakapolres Kompol Yohanis saat menggelar Konferensi Pers didampingi Kasat Reskrim AKP Apfryyadi, Kamis (25/9/25) menyampaikan, kasus pencabulan anak di bawah umur ini bermula setelah menerima laporan dari orang tua korban, kemudian petugas melalukan serangkaian penyelidikan dan mengumpukan barang bukti. Setelah memastikan telah terjadinya tindak pidana pencabulan, petugas langsung mengejar pelaku.
“Pelaku R (50) warga Desa Sabuk Empat dinamakan petugas saat berbeda di Pasar Gunung Raya Kecamatan Warkuk Ranau Selatan Kabupaten OKU Selatan Sumatra Selatan,” ujarnya.
Kemudian Kasat Reskrim AKP Apfryyadi menjelas, peristiwa pencabulan itu terjadi pada kurun waktu Bulan Mei sampai dengan Juni 2025. Ketika itu di Rumah korban dimana pada bulan Mei 2025 pelaku yang merupakan tetangga korban ingin datang ke rumah korban dan menghubungi korban melalui whatsapp.
Selanjutnya pelaku datang melalui pintu belakang rumah korban dan langsung menemui korban di ruang tamu, kemudian di ruang tamu tersebut dengan bujuk rayu pelaku menciumi korban berkali-kali.
Kemudian korban dibawa ke ruang tengah dan dengan bujuk rayu pelaku akhirnya pelaku melakukan hubungan badan dengan korban sebanyak 1 kali.
Tidak sampai disitu, pada bulan Juni 2025 dengan bujuk rayu pelaku kembali melakukan hubungan badan dengan korban sebanyak 1 kali.
Terungkapnya pencabulan itu, Saat di sekolah tiba-tiba korban dipanggil oleh seorang guru yang mencurigai tubuh korban, kecurigaan itu terbukti setelah korban di lakukan test pack dan di dapati korban sedang hamil. Atas kejadian tersebut orang tua korban melapor ke Polres Lampung Utara.
“Untuk pelaku kita terapkan Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016, Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang perubahan ke 2 atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuaman 15 tahun pejara,” jelasnya.(red)




















