• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Loker
Senin, Maret 2, 2026
  • Login
Begawinews
  • Siber
  • Indeks News
    Eks Ketua PKN Ayu Rismanita Dipolisikan Menipu Warga Bandar Lampung Hingga Rp345 juta

    Eks Ketua PKN Ayu Rismanita Dipolisikan Menipu Warga Bandar Lampung Hingga Rp345 juta

    Kejari Lambar Tahan Mantan Pejabat Plt. Sekda Pesisir Barat dan Pernah Jabat Kadis PU Karena Korupsi Jalan Marang Kupang Ulu

    Kejari Lambar Tahan Mantan Pejabat Plt. Sekda Pesisir Barat dan Pernah Jabat Kadis PU Karena Korupsi Jalan Marang Kupang Ulu

    Sembilan Proyek di Dinas Tanaman Pangan Lampung dalam Pantauan Serius MTM, Asyari: Jika PHO akan Kami Bikin Ramai

    Sembilan Proyek di Dinas Tanaman Pangan Lampung dalam Pantauan Serius MTM, Asyari: Jika PHO akan Kami Bikin Ramai

    Lampung Investment Summit 2023: Merayu Investor dari Pulau Bali

    Lampung Investment Summit 2023: Merayu Investor dari Pulau Bali

    Puluhan Orang Serbu dan Rusak Markas PMI Way Kanan, Ketua SMSI Yoni Aliestiadi Terluka

    Puluhan Orang Serbu dan Rusak Markas PMI Way Kanan, Ketua SMSI Yoni Aliestiadi Terluka

    Asyik, CS Hotel Novotel Buka Lagi

    Asyik, CS Hotel Novotel Buka Lagi

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opinion
  • Redaksi
  • Gubernur Mirza Diminta Tertibkan Alih Fungsi Hutan Dijadikan Ajang Bisnis Oknum
  • Siber
  • Indeks News
    Eks Ketua PKN Ayu Rismanita Dipolisikan Menipu Warga Bandar Lampung Hingga Rp345 juta

    Eks Ketua PKN Ayu Rismanita Dipolisikan Menipu Warga Bandar Lampung Hingga Rp345 juta

    Kejari Lambar Tahan Mantan Pejabat Plt. Sekda Pesisir Barat dan Pernah Jabat Kadis PU Karena Korupsi Jalan Marang Kupang Ulu

    Kejari Lambar Tahan Mantan Pejabat Plt. Sekda Pesisir Barat dan Pernah Jabat Kadis PU Karena Korupsi Jalan Marang Kupang Ulu

    Sembilan Proyek di Dinas Tanaman Pangan Lampung dalam Pantauan Serius MTM, Asyari: Jika PHO akan Kami Bikin Ramai

    Sembilan Proyek di Dinas Tanaman Pangan Lampung dalam Pantauan Serius MTM, Asyari: Jika PHO akan Kami Bikin Ramai

    Lampung Investment Summit 2023: Merayu Investor dari Pulau Bali

    Lampung Investment Summit 2023: Merayu Investor dari Pulau Bali

    Puluhan Orang Serbu dan Rusak Markas PMI Way Kanan, Ketua SMSI Yoni Aliestiadi Terluka

    Puluhan Orang Serbu dan Rusak Markas PMI Way Kanan, Ketua SMSI Yoni Aliestiadi Terluka

    Asyik, CS Hotel Novotel Buka Lagi

    Asyik, CS Hotel Novotel Buka Lagi

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opinion
  • Redaksi
  • Gubernur Mirza Diminta Tertibkan Alih Fungsi Hutan Dijadikan Ajang Bisnis Oknum
No Result
View All Result
Begawinews
Home Nasional

Soal Tunda Pemilu, Ilham Mendrofa : Minta KY Lakukan Eksaminasi Putusan PN Jakpus Dinilai Langgar UUD

admin by admin
Maret 17, 2023
in Nasional, News, Politik
0
Soal Tunda Pemilu, Ilham Mendrofa : Minta KY Lakukan Eksaminasi Putusan PN Jakpus Dinilai Langgar UUD
0
SHARES
9
VIEWS
Share on Share on Share on

Jakarta (Begawinews.com) – Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghentikan proses tahapan pelaksanaan pemilu 2024 menjadi sorotan dan menciptakan pro kontra dari berbagai pihak. Oleh sebab itu, politisi sekaligus pengurus DPP Partai Demokrat Ilham Mendrofa meminta Komisi Yudisial (KY) melakukan eksaminasi putusan itu.

Permohonan eksaminasi Ilham itu disampaikan lewat kuasa hukumnya dari Kantor ELOK & Co Law Firm.

READ ALSO

Eks Ketua PKN Ayu Rismanita Dipolisikan Menipu Warga Bandar Lampung Hingga Rp345 juta

Kejari Lambar Tahan Mantan Pejabat Plt. Sekda Pesisir Barat dan Pernah Jabat Kadis PU Karena Korupsi Jalan Marang Kupang Ulu

“Klien Kami mengajukan Permohonan Eksaminasi ini dilatarbelakangi oleh kepeduliannya sebagai seorang politisi yang sudah seharusnya menjadi telinga dan mulut rakyat. Kan kita tahu sendiri rakyat tidak setuju apabila pelaksanaan pemilu ditunda. Jadi klien kami mengambil langkah konkrit ini. Selain itu klien kami juga menilai bahwa telah terjadi kekhilafan dan kekeliruan nyata yang bersifat extra ordinary dalam putusan tersebut,” kata kuasa hukum Ilham, Oktoriusman Halawa, kepada wartawan, Jumat (17/5/2023).

Permohonan itu telah diajukan dan didaftarkan ke KY pada 15 Maret 2023.

“Klien kami menilai bahwa atas Putusan PN Jakpus tersebut yang pada pokoknya memerintahkan KPU menghentikan proses tahapan pelaksanaan pemilu 2024 dipandang keliru dan tidak sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku,” sambung Okto.

Permohonan eksaminasi ini dimohonkan dengan tujuan agar KY menggunakan kewenangannya sebagai penjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim, karena kehormatan dan keluhuran martabat hakim tercermin dari putusannya.

Selain itu, menurut UU Peradilan Umum, KY berwenang menganalisis putusan hakim. Secara doktriner, praktik menganalisis putusan ini lebih dikenal dengan istilah Eksaminasi.

Lebih lanjut, Eliadi Hulu yang juga salah satu kuasa pemohon menerangkan alasan mengapa putusan ini mengandung kekhilafan dan kekeliruan nyata yang bersifat extraordinary antara lain:

1. Putusan bertentangan dengan UUD 1945;
2. Putusan mengganggu sistem ketatanegaraan Indonesia;
3. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melampaui kompetensinya;
4. Hakim mencampuradukkan hukum publik dengan hukum privat;
5. Hakim diduga telah melanggar janji dan sumpah jabatan serta kode etik dan perilaku hakim.

“Oleh karena itu, sudah sepantasnya KY menggunakan kewenangannya untuk segera melakukan eksaminasi terhadap putusan PN Jakpus tersebut,” imbuh Eliadi.

Pemeriksaan terhadap putusan dan pertimbangan hakim dalam dunia peradilan dikenal dengan istilah eksaminasi. Walaupun pasal-pasal yang mengatur tentang kewenangan KY tidak menyebutkan istilah ini namun Pasal 42 UU tentang Kekuasaan Kehakiman dan UU lainnya sepanjang frasa “menganalisis putusan pengadilan” pada dasarnya merupakan pelaksanaan dari eksaminasi.

“Karena secara doktrin dan teori maksud dari menganalisis putusan pengadilan adalah tujuannya untuk menilai dan menguji apakah putusan dan pertimbangannya telah sesuai dengan nilai keadilan, kepastian hukum, kemanfaatan dan peraturan perundang-undangan,” ucap Eliadi.

Eksaminasi ini tidak bermaksud mengintervensi apalagi merenggut independensi dan kemerdekaan hakim pada proses banding yang tengah berjalan, namun ini sebagai bentuk dukungan kepada KPU. Karena bagaimanapun akibat dari putusan ini adalah segala peraturan, keputusan dan ketetapan yang telah diterbitkan oleh KPU berkenaan dengan Pemilu 2024 batal demi hukum. Begitu juga dengan segala dokumen yang telah diinput oleh partai peserta pemilu, harus dianggap juga batal demi hukum karena perintahnya adalah tahapan pelaksanaan pemilu harus diulang dari awal, artinya seluruh dokumen persyaratan harus kembali diinput dari awal, karena jika tetap menggunakan dokumen lama maka pasti penanggalannya tidak sesuai.

“Dengan adanya Eksaminasi Putusan terhadap Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang akan dilakukan oleh Komisi Yudisial tersebut, Pemohon berharap Komisi Yudisial mengeluarkan rekomendasi-rekomendasi khusus yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Eliadi.  (Red/net)

Related Posts

Eks Ketua PKN Ayu Rismanita Dipolisikan Menipu Warga Bandar Lampung Hingga Rp345 juta
Hukum

Eks Ketua PKN Ayu Rismanita Dipolisikan Menipu Warga Bandar Lampung Hingga Rp345 juta

Desember 2, 2024
Kejari Lambar Tahan Mantan Pejabat Plt. Sekda Pesisir Barat dan Pernah Jabat Kadis PU Karena Korupsi Jalan Marang Kupang Ulu
Hukum

Kejari Lambar Tahan Mantan Pejabat Plt. Sekda Pesisir Barat dan Pernah Jabat Kadis PU Karena Korupsi Jalan Marang Kupang Ulu

Desember 2, 2024
Anggota DPRD Lampung Junaidi Kecam Panitia PRL Gunakan Musisi Luar Daerah
Daerah

Anggota DPRD Lampung Junaidi Kecam Panitia PRL Gunakan Musisi Luar Daerah

April 17, 2024
Masyarakat Desa Way Huwi Menolak Pemagaran Lapangan dan tanah Makam Oleh PT BTS Grup Bumi Waras
Daerah

Masyarakat Desa Way Huwi Menolak Pemagaran Lapangan dan tanah Makam Oleh PT BTS Grup Bumi Waras

Maret 5, 2024
Gelar Kampanye di Dua Titik Muhammad Junaidi Hadirkan Pedangdut Syahriyadi dan Kiki The Potters
Politik

Gelar Kampanye di Dua Titik Muhammad Junaidi Hadirkan Pedangdut Syahriyadi dan Kiki The Potters

Januari 22, 2024
Rolling 513 Perwira Kombes Hengki Haryadi Promosi Brigjen di Bareskrim Polri
Hukum

Rolling 513 Perwira Kombes Hengki Haryadi Promosi Brigjen di Bareskrim Polri

Desember 8, 2023
Next Post
DPRD Kota Metro Gelar Rapat Paripurna LKPJ Tahun 2022

DPRD Kota Metro Gelar Rapat Paripurna LKPJ Tahun 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Masyarakat Kecewa Penyaluran Sembako oleh Bupati Lampung Utara  Hamartoni Tidak Tepat Sasaran

Masyarakat Kecewa Penyaluran Sembako oleh Bupati Lampung Utara  Hamartoni Tidak Tepat Sasaran

Desember 26, 2025
Lapor Bapak Bupati, Kisruh 98 Guru PNS PPPK Lampung Utara Keluhkan Pemotongan Gajih Tunjangan Menjelang Lebaran

Lapor Bapak Bupati, Kisruh 98 Guru PNS PPPK Lampung Utara Keluhkan Pemotongan Gajih Tunjangan Menjelang Lebaran

Maret 30, 2025
Wahana Kolam Renang Water World Lampung Diduga Belum Kantongi Izin, Pengunjung Mulai Resah

Wahana Kolam Renang Water World Lampung Diduga Belum Kantongi Izin, Pengunjung Mulai Resah

Desember 11, 2024
Polres Lampung Utara Lepas Tiga ASN Lampura Menyalahgunakan Narkoba Setelah Diserahkan Ke BNN Lampung

Polres Lampung Utara Lepas Tiga ASN Lampura Menyalahgunakan Narkoba Setelah Diserahkan Ke BNN Lampung

November 4, 2025
Beredar Video Syur Oknum Kadis Lampung Utara Bersama Wanita Muda Menjadi Pergunjingan ASN

Beredar Video Syur Oknum Kadis Lampung Utara Bersama Wanita Muda Menjadi Pergunjingan ASN

Mei 17, 2025

EDITOR'S PICK

Kejari Lampung Utara Tahan Kades Skipi Korupsi Dana Desa 2018

Kejari Lampung Utara Tahan Kades Skipi Korupsi Dana Desa 2018

Juli 15, 2025

Waspada Truk Pengangkut Batubara Mengancam Keselamatan Pengendara

Juni 25, 2022

Anggota DPRD Lampung Dukung Sekolah Siger untuk Siswa Kurang Mampu

Agustus 29, 2025
Gubernur Lampung Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Forkopimda, Perkuat Sinergi Pembangunan di Provinsi Lampung

Gubernur Lampung Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Forkopimda, Perkuat Sinergi Pembangunan di Provinsi Lampung

April 25, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Loker

© 2022 Begawinews - Media Inspirasi Masyarakat Lampung by Mrinsancita.

No Result
View All Result
  • Siber
  • Indeks News
  • Indeks News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opinion
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Opinion

© 2022 Begawinews - Media Inspirasi Masyarakat Lampung by Mrinsancita.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!